8000 hoki List Daftar server Slots Maxwin China Terbaru Mudah Jackpot Banyak
hoki kilat Platform server Slot Gacor Philippines Terpercaya Gampang Lancar Win Full Banyak
1000 Hoki Online Data Akun website Slot Gacor Singapore Terbaik Mudah Lancar Jackpot Online
5000hoki.com Platform server Slot Gacor Japan Terkini Pasti Lancar Jackpot Full Online
7000hoki.com List Agen server Slots Gacor Indonesia Terkini Pasti Lancar Win Non Stop
9000hoki.com Platform situs Slots Gacor Malaysia Terkini Gampang Jackpot Terus
ID games Slots Gacor server Terpercaya Mudah Menang Terus
Idagent138 login Id Slot Game Terpercaya
Luckygaming138 Daftar Akun Slot Game Online
Adugaming Daftar Slot Maxwin Online
kiss69 Daftar Slot Gacor
Agent188 Slot Terbaik
Moto128 login Slot
Betplay138 Daftar Slot Anti Rungkat
Letsbet77 Daftar Id Slot Gacor Online
Portbet88 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Jfgaming Akun Slot Gacor Online
MasterGaming138 Id Slot Game Terbaik
Adagaming168 login Slot Terpercaya
Kingbet189 login Id Slot
Summer138 login Akun Slot Gacor
Evorabid77 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
bancibet login Id Slot Game
Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait perkara pengurusan vonis lepas dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi - Kejagung
Harianjogja.com, JAKARTA — Junaidi Saibih (JS), Dosen sekaligus Advokat menjadi tersangka perintangan penyidikan. Junaidi juga tercatat pernah menjadi adovikaf dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setidaknya, ada beberapa kasus yang dirintangi oleh JS dan dua tersangka lainnya, mulai dari kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong hingga korupsi minyak goreng korporasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus tersangka JS dan Marcella Santoso (MS) dalam perkara ini. Pada intinya, MS dan JS bekerja sama untuk merintangi penyidikan maupun di persidangan melalui narasi negatif.
Misalnya, MS dan JS telah memesan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penanganan sejumlah perkara korupsi. "Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS," ujar Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, MS dan JS juga diduga telah membiayai aksi demonstrasi untuk mengganggu proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan. Aksi itu kemudian dipublikasikan oleh TB dengan tujuan membuat narasi negatif terhadap kejaksaan.
Berdasarkan situs law.ui.ac.id, Junaedi memperoleh gelar sarjana hukum Bidang Kekhususan Hukum Acara dari di Universitas Indonesia pada 2002. Selang tiga tahun kemudian, dia juga memperoleh gelar magister sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa pada Pasca Sarjana Universitas Indonesia.
Tak berhenti disitu, Junaidi juga mendapatkan gelar hukum magister di Universitas Canberra Australia pada 2008 dan gelar doktor ilmu hukum di Universitas Andalas pada 2023.
Selain pendidikan formal itu, Junaedi juga berkesempatan mengikuti pendidikan informal maupun research/teaching Fellow di luar negeri. Misalnya, Summer University Program di Central European University (CEU) di Budapest, Hungaria (2009), hingga research fellows pada Asian Law Institute di National University of Singapore (2017).
Adapun, dia juga merupakan salah satu pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 2000. Di MaPPI, Junaidi aktif melakukan penelitian mengenai pemantauan hakim dan peradilan dengan dukungan dari Australian Legal Resources International (ALRI) pada 2002-2003.
Selain itu, dia juga merupakan salah satu anggota dalam pembaruan Mahkamah Agung (MA) dalam penyusunan cetak biru MA dan tim penyusunan bench book Mahkamah Agung RI pada 2002-2004.
Selain itu, dia juga tercatat sebagai Sekretaris Jenderal ADPHI, Anggota Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pendiri LKBH Mitra Justitia, Dewan Pengawas Indonesian Judicial Research Society (IJRS) hingga Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta PERADI (RBA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com