Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan ekspansi signifikan. Hingga 1 April 2026, cakupan kepesertaan yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjangkau sekitar 36,4 juta jiwa peserta beserta anggota keluarganya.
Jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memperkirakan rata-rata satu keluarga terdiri dari 4,7 orang, maka jumlah pekerja yang telah terdaftar dalam sistem perlindungan kesehatan ini diperkirakan mencapai 7,74 juta orang. Angka tersebut menunjukkan peran JKN sebagai salah satu sistem jaminan sosial terbesar yang terus berkembang di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memperluas kepesertaan dari sektor informal. Kelompok ini dinilai paling rentan terhadap risiko kesehatan karena belum seluruhnya memiliki perlindungan yang memadai.
“Perluasan kepesertaan terus kami dorong, terutama bagi pekerja informal agar mereka memiliki akses layanan kesehatan yang setara,” ujarnya.
Untuk mempercepat capaian tersebut, BPJS Kesehatan menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan teknologi. Salah satu langkah konkret adalah kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) guna mendorong kepesertaan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pekerja yang selama ini berada di luar sistem perlindungan formal. Dengan menjadi peserta JKN, para pekerja dapat bekerja lebih tenang tanpa khawatir terhadap risiko biaya kesehatan yang tinggi.
Secara terpisah, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional.
Menurutnya, pekerja informal seperti pengemudi ojek online memiliki tingkat kerentanan yang tinggi sehingga membutuhkan jaminan kesehatan yang pasti.
Sebagai bentuk konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan platform digital memberikan jaminan sosial kepada mitra pengemudi, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas perlindungan sosial nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, jaminan kesehatan juga menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga, khususnya yang bergantung pada sektor informal.
Dengan sinergi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan sektor swasta, diharapkan cakupan JKN terus meningkat dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com


















































