Imigrasi Denpasar Periksa 3 WNA Diduga Prostitusi Online

5 hours ago 1

Imigrasi Denpasar Periksa 3 WNA Diduga Prostitusi Online Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Harianjogja.com, DENPASAR—Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi daring di Bali. Penindakan ini berawal dari hasil pemantauan siber terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu situs online.

Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap tiga WNA perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran melalui patroli siber.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing di Indonesia.

"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, termasuk melanggar hukum dan normal di Indonesia," kata Haryo di Denpasar, Senin.

Tiga WNA tersebut masing-masing berinisial ED dan AR yang merupakan warga negara Rusia, serta EJN asal Nigeria. Ketiganya diketahui berusia antara 21 hingga 27 tahun.

Saat ini, ketiga perempuan tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan.

Petugas mengamankan mereka di lokasi berbeda. EJN dan ED ditangkap di sebuah vila di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung, sedangkan AR diamankan di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar.

Berdasarkan data keimigrasian, ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan saat berada di Indonesia. EJN tercatat masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Adapun AR masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan diamankan di kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya terverifikasi melalui sistem keimigrasian.

"AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian," imbuhnya.

Haryo kembali mengingatkan bahwa kemudahan layanan keimigrasian yang diberikan Indonesia harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.

"Meski Indonesia memberikan kemudahan layanan keimigrasian kepada WNA, namun bukan berarti bisa melanggar hukum," tambahnya.

Saat ini, petugas intelijen dan penindakan keimigrasian masih mendalami kasus tersebut. Ketiga WNA itu berpotensi dikenai tindakan deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain deportasi, mereka juga berpeluang dikenakan sanksi penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan minimal selama enam bulan dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |