Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Harianjogja.com, KULONPROGO— Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kulonprogo kembali hadir pada Selasa (7/4/2026) dengan titik pelayanan di wilayah di PJR Temon. Program jemput bola ini memudahkan warga mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Satlantas Polres Kulonprogo memperluas jangkauan layanan hingga ke sejumlah kapanewon seperti Temon dan Nanggulan. Skema ini dirancang untuk mengurangi antrean sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap layanan publik.
Informasi dari akun Instagram resmi @satlantas_polreskulonprogo menyebutkan layanan tersebar di berbagai titik strategis sepanjang April 2026. Warga diimbau memanfaatkan layanan sesuai jadwal yang tersedia.
"Kami berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk tetap tertib administrasi kendaraan melalui layanan jemput bola di berbagai wilayah," tulis keterangan resmi dari Satlantas Polres Kulonprogo.
Berikut jadwal layanan SIM di Kulonprogo:
SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Hari: Selasa dan Kamis
Waktu: pukul 08.00–12.00 WIB
Selasa: di PJR Temon
Kamis: di Kapanewon Nanggulan
Simenor Ngabuburit
Hari: setiap Sabtu
Waktu: pukul 16.00–18.00 WIB
Lokasi: di depan Kantor Pemda Kulonprogo
Layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Hari: Senin–Kamis
Waktu: pukul 08.00–13.00 WIB
Layanan Reguler Satpas 1450 Polres Kulonprogo
Senin–Kamis: pukul 08.00–13.00 WIB
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB
Untuk perpanjangan SIM, warga wajib menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling seperti SIMMADE dan Simenor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas Polres Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
















































