
Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Jogja kembali dibuka pada Selasa (30/6/2026) untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C. Polresta Jogja menyediakan sejumlah titik layanan strategis sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke Satpas Polresta Jogja.
Melalui layanan SIM Keliling Jogja dan fasilitas drive thru, Polresta Jogja berupaya memperluas jangkauan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Selain mempermudah proses perpanjangan SIM, layanan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi kepadatan antrean di kantor pelayanan utama.
Salah satu lokasi layanan yang rutin beroperasi adalah SIM Keliling Simon Palace di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Titik pelayanan ini menjadi pilihan masyarakat karena menawarkan proses perpanjangan SIM yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, Polresta Jogja juga menyediakan layanan SIM Keliling Malam. Pelayanan tersebut berlangsung setiap akhir pekan di kawasan Alun-Alun Kidul, tepatnya di area Sasono Hinggil.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Drive Thru SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Balai Kota Jogja. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses administrasi sehingga waktu pelayanan menjadi lebih singkat.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa, 30 Juni 2026
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja.
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00 WIB–12.00 WIB.
SIM Keliling Malam
Lokasi: Alun-Alun Kidul, area Sasono Hinggil.
Jadwal: Setiap Sabtu, pukul 19.00 WIB–21.00 WIB.
Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja.
Jadwal: Senin–Jumat, pukul 08.00 WIB–12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM di Jogja
Layanan SIM Keliling Jogja maupun Drive Thru SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sementara itu, masyarakat yang hendak membuat SIM baru tetap harus mengurusnya secara langsung di Satpas Polresta Jogja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
e-KTP asli.
SIM lama yang masih berlaku.
Fotokopi e-KTP dan SIM masing-masing sebanyak dua lembar.
Surat keterangan dokter yang masih berlaku.
Surat keterangan psikologi yang masih aktif.
Pemohon diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses administrasi sekaligus membantu mengurangi antrean selama pelayanan berlangsung.
SIM Menjadi Bukti Legalitas dan Kompetensi Berkendara
Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya menjadi identitas resmi pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga membuktikan bahwa pemiliknya telah memenuhi persyaratan kompetensi serta ketentuan hukum untuk berkendara di jalan raya.
Dari sisi hukum, SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara. Kepemilikan SIM yang masih berlaku dapat melindungi pengemudi dari sanksi pelanggaran lalu lintas dan menjadi salah satu persyaratan administratif apabila terjadi kecelakaan di jalan. Pengendara yang tidak memiliki SIM juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serta kehilangan perlindungan asuransi pada kondisi tertentu.
Selain sebagai bukti legalitas, proses memperoleh SIM mengharuskan setiap pemohon memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan dengan aman. Bekal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Jogja sehingga kepemilikan SIM yang masih aktif turut mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































