Jumali Kamis, 02 Juli 2026 16:17 WIB

Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Fenomena jual beli kendaraan bermotor dengan status STNK Only atau hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kian marak di berbagai daerah di Indonesia. Praktik ini sering kali menarik minat pembeli karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan kendaraan dengan dokumen lengkap. Namun, di balik harga yang menggiurkan, terdapat berbagai risiko hukum dan finansial yang mengintai, baik bagi pembeli maupun penjual.
Salah satu risiko terbesar adalah jeratan pidana sebagai penadah. Kendaraan tanpa BPKB sering kali merupakan hasil tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, atau kredit macet yang ditarik secara ilegal . Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru secara jelas mengatur tindak pidana penadahan. Ancaman pidana bagi penadah bisa mencapai 4 tahun penjara .
Selain itu, kendaraan STNK Only tanpa BPKB berpotensi besar dianggap sebagai kendaraan bodong atau tidak sah secara hukum. STNK dan BPKB adalah dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan. Tanpa BPKB, pembeli tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat, sehingga kendaraan tersebut rentan disita oleh pihak berwenang.
Pembeli juga menanggung risiko sengketa hukum dengan pemilik asli atau perusahaan pembiayaan jika kendaraan tersebut ternyata masih dalam status kredit macet atau hasil penggelapan. Jika kendaraan disita, pembeli akan mengalami kerugian finansial karena uang yang telah dibayarkan tidak dapat kembali.
Tindak pidana penadahan diatur dalam dua peraturan utama di Indonesia. Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menjual sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu. Unsur "mengetahui atau sepatutnya harus menduga" sangat penting. Pembeli tidak perlu tahu pasti jenis kejahatannya, cukup jika ada kecurigaan bahwa barang tersebut bukan barang "terang"—misalnya, harga di bawah standar atau transaksi mencurigakan .
Dengan berlakunya KUHP baru pada tahun 2026, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 UU 1/2023 dengan substansi serupa, namun dengan besaran denda yang lebih tinggi, yaitu Kategori V sebesar Rp500 juta. Ini menunjukkan bahwa negara semakin serius dalam menindak praktik penadahan, termasuk pembelian kendaraan STNK Only.
Baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berulang kali memberikan peringatan. OJK secara tegas menyoroti praktik STNK Only karena berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, mengancam keamanan aset jaminan, dan merugikan konsumen . Praktik ini juga dapat meningkatkan kredit macet dan biaya pembiayaan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi suku bunga. OJK mendorong agar transaksi pembiayaan pembelian kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen yang sah dan lengkap .
Sementara itu, Kepolisian aktif melakukan penertiban terhadap kendaraan bodong, termasuk yang berstatus STNK Only. Kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB dan terbukti hasil kejahatan akan disita. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menjadi dasar hukum bagi kepolisian dalam menertibkan kendaraan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan:
1. Hindari transaksi STNK Only dan selalu pastikan kendaraan memiliki dokumen lengkap (STNK dan BPKB) yang sah dan sesuai.
2.Lakukan verifikasi dokumen dengan mengecek keaslian STNK dan BPKB di Samsat atau kepolisian.
3. Waspadai harga yang tidak wajar—kendaraan yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran patut dicurigai.
4. Segera lakukan balik nama kepemilikan kendaraan setelah pembelian untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa terhindar dari jeratan hukum dan kerugian finansial yang merugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































