
Guru Besar UMY menilai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan membangun ekosistem perlindungan yang menyeluruh. /Istimewa-UMY.
Harianjogja.com, BANTUL—Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Akif Khilmiyah, M.Ag., menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya dengan menambah aturan maupun memperberat sanksi. Menurutnya, upaya yang lebih mendasar diperlukan melalui pembangunan ekosistem pendidikan yang aman, bermartabat, dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh warga lembaga pendidikan.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Akif saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk Pesantren, Sekolah, dan Perguruan Tinggi Kita Masih Aman?: Perspektif Islam atas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang digelar di Perpustakaan UMY, Jumat (26/6/2026). Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa berbagai kasus kekerasan seksual yang muncul di sekolah, pesantren, hingga perguruan tinggi menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik.
Menurut Akif, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai kesalahan individu. Penyalahgunaan relasi kuasa, lemahnya mekanisme pengawasan, hingga belum optimalnya sistem perlindungan korban menjadi faktor yang harus dibenahi secara menyeluruh. Karena itu, strategi pencegahan kekerasan seksual perlu menyentuh budaya organisasi, tata kelola lembaga, kualitas sumber daya manusia, serta nilai-nilai yang hidup di lingkungan pendidikan.
"Sering kali ketika ada kasus, respons yang muncul hanya menambah aturan. Padahal itu belum cukup. Yang harus dibangun adalah keseluruhan sistemnya. Sekolah, pesantren, maupun kampus harus menjadi lingkungan yang benar-benar aman dan bermartabat. Pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus menyentuh budaya, tata kelola, sumber daya manusia, hingga nilai-nilai yang hidup di dalam lembaga pendidikan," tandas Prof. Akif.
Empat Pilar Pencegahan Kekerasan Seksual
Dalam paparannya, Prof. Akif menawarkan konsep empat pilar sebagai cetak biru pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Keempat pilar tersebut meliputi integrasi kurikulum karakter, penguatan infrastruktur perlindungan, redefinisi peran pendidik, serta restorasi spiritual sebagai fondasi utama.
Ia menilai seluruh pilar tersebut harus diterapkan secara bersamaan agar lembaga pendidikan memiliki sistem perlindungan yang komprehensif dan mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual sejak dini.
Akif menjelaskan bahwa keberadaan regulasi saja tidak akan efektif apabila tidak dibarengi mekanisme perlindungan yang jelas. Menurutnya, setiap lembaga pendidikan perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), saluran pelaporan yang mudah diakses, satuan tugas yang kompeten, serta audit keamanan secara berkala.
"Harus ada SOP yang jelas, korban tahu harus melapor ke mana, siapa yang menangani, dan bagaimana proses perlindungannya. Di dalamnya perlu melibatkan psikolog, ahli hukum, maupun ahli agama agar penanganannya komprehensif. Sistem seperti ini juga perlu dievaluasi secara berkala melalui audit keamanan sehingga bukan hanya bereaksi setelah ada kasus, tetapi benar-benar bekerja sebagai langkah pencegahan," ungkapnya.
Bangun Budaya Berpihak kepada Korban
Selain memperkuat sistem perlindungan, Prof. Akif menekankan pentingnya kualitas pendidik dalam menciptakan ruang belajar yang aman. Menurutnya, pendidik tidak hanya bertugas menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga menjadi teladan dalam menanamkan nilai moral kepada peserta didik.
Ia juga menyoroti pentingnya menghapus budaya diam (silent culture) yang selama ini kerap menghambat pengungkapan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, menjaga nama baik institusi tidak boleh mengorbankan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan. Semakin tertutup suatu lembaga terhadap pelaporan, semakin besar peluang terjadinya kekerasan seksual yang berulang.
"Lingkungan pendidikan harus berani membangun budaya yang berpihak kepada korban, bukan justru membungkam mereka. Ketika korban takut melapor karena khawatir menyangkut nama baik lembaga atau mengalami stigma, maka pelaku akan merasa aman. Yang harus dijaga bukan citra semata, tetapi keselamatan dan martabat seluruh warga pendidikan," tegas Akif.
Prof. Akif menambahkan bahwa pencegahan kekerasan seksual membutuhkan komitmen bersama seluruh unsur lembaga pendidikan. Sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi perlu mengintegrasikan sistem perlindungan, penguatan karakter, keteladanan pendidik, serta nilai-nilai spiritual agar setiap peserta didik dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































