Gugatan Elon Musk Ditolak, Sam Altman & OpenAI Menang Telak

13 hours ago 6

Gugatan Elon Musk Ditolak, Sam Altman & OpenAI Menang Telak

Open AI - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA — Miliarder teknologi Elon Musk harus menerima kenyataan pahit setelah gugatan hukumnya terhadap pendiri Sam Altman dan jajaran OpenAI resmi ditolak oleh pengadilan di California.

Putusan ini diambil secara bulat oleh sembilan juri yang menyatakan bahwa gugatan Musk diajukan melewati batas waktu hukum (statute of limitations). Dengan kata lain, perkara tersebut dinilai sudah kedaluwarsa sebelum sempat dibuktikan secara substansi di pengadilan.

Kasus ini bermula dari tuduhan Musk yang menilai Altman, Greg Brockman, serta mitra strategis seperti Microsoft telah menyalahgunakan dana yang awalnya ditujukan untuk organisasi nirlaba. Musk bahkan menyebut adanya praktik “pencurian dana amal” dalam transformasi OpenAI menjadi entitas yang lebih komersial.

Namun dalam persidangan, fokus utama justru bergeser pada aspek waktu pelaporan gugatan. Tim hukum OpenAI berhasil meyakinkan juri bahwa potensi kerugian yang diklaim Musk sebenarnya telah terjadi jauh sebelum batas waktu yang diizinkan oleh hukum.

Beberapa tenggat penting yang menjadi sorotan antara lain sebelum 5 Agustus 2021 untuk dakwaan pertama, 14 November 2021 untuk dakwaan lain, serta 5 Agustus 2022 untuk poin berikutnya. Fakta ini menjadi dasar kuat bagi juri untuk menolak seluruh klaim Musk.

Hakim Yvonne Gonzalez Rogers menegaskan bahwa bukti yang diajukan cukup jelas. “Terdapat banyak sekali bukti yang mendukung putusan juri, itulah sebabnya saya siap untuk langsung menolak kasus ini,” ujarnya usai sidang dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).

Di sisi lain, Microsoft sebagai pihak yang turut digugat menyambut positif keputusan tersebut. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan OpenAI dalam mengembangkan teknologi kecerdasan buatan bagi masyarakat global.

Meski kalah di pengadilan, Musk belum menyerah. Dalam pernyataannya di media sosial, ia tetap bersikeras bahwa substansi kasus ini belum selesai.

“Tidak ada keraguan bagi siapa pun yang mengikuti kasus ini secara detail bahwa Altman & Brockman memang memperkaya diri mereka sendiri dengan mencuri dana amal. Satu-satunya pertanyaan adalah KAPAN mereka melakukannya!”

Musk bahkan menegaskan akan melanjutkan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

“Saya akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Wilayah Kesembilan, karena menciptakan preseden untuk menjarah dana amal sangat merusak kegiatan amal di Amerika”.

Putusan ini menjadi babak penting dalam konflik panjang antara Musk dan OpenAI, sekaligus menyoroti dinamika kompleks antara idealisme nirlaba dan realitas bisnis dalam industri kecerdasan buatan yang terus berkembang pesat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |