Jadwal SIM Keliling Jogja 20 Mei, Ada Drive Thru di Balai Kota

5 hours ago 4

Jadwal SIM Keliling Jogja 20 Mei, Ada Drive Thru di Balai Kota

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JOGJA—Layanan SIM keliling Kota Jogja kembali beroperasi pada Rabu (20/5/2026) dengan sejumlah titik pelayanan yang disiapkan untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga kini dapat memilih layanan SIM keliling maupun drive thru tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polresta Jogja.

Salah satu titik layanan SIM keliling Jogja berada di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Lokasi ini menjadi pusat pelayanan rutin yang dibuka pada pagi hari dan ditujukan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan akses perpanjangan SIM lebih cepat dan mudah.

Selain layanan reguler, kawasan Alun-Alun Kidul juga dimanfaatkan untuk layanan SIM malam pada akhir pekan. Skema tersebut disiapkan agar warga yang memiliki aktivitas padat pada siang hari tetap dapat mengurus administrasi kendaraan di luar jam kerja biasa.

Polresta Jogja juga menghadirkan layanan drive thru SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Balai Kota Jogja. Fasilitas ini menjadi alternatif pelayanan yang lebih praktis karena pemohon dapat melakukan proses perpanjangan SIM dengan waktu yang lebih efisien.

Jadwal Layanan SIM Kota Jogja Rabu (20/5/2026)

SIM Keliling Simon Palace

Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00 WIB–12.00 WIB

SIM Keliling Malam Minggu

Lokasi: Alun-Alun Kidul area Sasono Hinggil
Jadwal: Sabtu pukul 19.00 WIB–21.00 WIB

Drive Thru SIM Mal Pelayanan Publik (MPP)

Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Jadwal: Senin–Jumat pukul 08.00 WIB–12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling dan drive thru di Kota Jogja hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku. Pemohon yang ingin membuat SIM baru tetap harus datang langsung ke Satpas Polresta Jogja.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi e-KTP, SIM lama beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, dan surat keterangan psikologi yang masih aktif.

Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Langkah tersebut penting agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan tidak memicu antrean panjang di lokasi layanan.

Pentingnya Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi tidak hanya berfungsi sebagai identitas pengendara, tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat kompetensi dan ketentuan hukum untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Secara hukum, SIM menjadi bentuk legalitas yang melindungi pengendara dari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengendara tanpa SIM dinilai tidak memiliki dasar legal berkendara dan berpotensi kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi insiden di jalan.

Selain aspek hukum, kepemilikan SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial dalam berlalu lintas. Proses memperoleh SIM mengharuskan pengendara memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga kemampuan teknis mengemudikan kendaraan secara aman.

Kesadaran tersebut menjadi penting karena jalan raya digunakan bersama oleh seluruh masyarakat. Kelalaian satu pengendara dapat membahayakan pengguna jalan lain. “SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” sehingga kepemilikan SIM menjadi bagian dari komitmen menciptakan budaya lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |