8000hoki Data Demo web Slot Gacor Myanmar Terbaik Pasti Jackpot Setiap Hari
hoki kilat slot Top Login web Slots Gacor Myanmar Terkini Mudah Menang Terus
1000hoki.com Data Platform server Slot Maxwin Myanmar Terkini Mudah Jackpot Full Banyak
5000 Hoki Online ID web Slot Maxwin Cambodia Terpercaya Pasti Win Full Online
7000 hoki Agen website Slot Maxwin China Terbaik Pasti Win Setiap Hari
9000hoki Data ID situs Slot Maxwin Terbaik Sering Lancar Win Full Online
Data Situs games Slots Maxwin Indonesia Terkini Gampang Win Full Non Stop
Idagent138 Id Slot Online
Luckygaming138 Slot Anti Rungkat Terpercaya
Adugaming Daftar Id Slot Anti Rungkat Online
kiss69 Akun Slot Gacor Terbaik
Agent188 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online
Moto128 login Slot Gacor Terbaik
Betplay138 Daftar Id Slot Gacor Online
Letsbet77 login Akun Slot Maxwin Online
Portbet88 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya
Jfgaming Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terbaik
MasterGaming138 Akun Slot Maxwin Terbaik
Adagaming168 Slot Anti Rungkad Terpercaya
Kingbet189 login Slot Anti Rungkad
Summer138 Slot Anti Rungkad Terpercaya
Evorabid77 login Id Slot Anti Rungkat
bancibet login Slot Game Online
adagaming168 login Slot Online
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo (kiri) saat ditemui di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). ANTARA - Agatha Olivia Victoria
Harianjogja.com, JAKARA— Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan saat ini.
Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada hari Rabu (16/4).
"Iya, masih," kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Sabtu.
Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.
Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.
Sebagaimana diketahui, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.
BACA JUGA: Balai Karantina Jogja Gagalkan Upaya Penyelundupan Ular dan Biawak di Bandara YIA
Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara