Harianjogja.com, JOGJA–Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di DIY mendapat respons dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menuturkan Rapergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2022. "Kemenkum DIY berkomitmen mendukung proses ini hingga tuntas, agar masyarakat miskin dan kelompok rentan di DIY mendapatkan perlindungan hukum yang optimal," ujar Agung dikuti Sabtu (31/5/2025)
BACA JUGA: Mantan Dirut PT Taspen Akan Jalani Sidang Perdana Korupsi Investasi Hari Ini
Dia menuturkan bantuan hukum bukan sekadar layanan tambahan, melainkan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, keberadaan regulasi teknis seperti Rapergub sangat penting agar implementasi bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Bantuan hukum bukan sekadar fasilitas, melainkan hak dasar yang dijamin konstitusi," ujar dia.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Kemenkum DIY juga telah menggandeng 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
Sebanyak 26 OBH tersebut bertugas menangani berbagai perkara hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, yang diajukan oleh masyarakat miskin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Negara hadir untuk memberikan keadilan, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Bantuan hukum gratis ini adalah implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujar dia.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Soleh Joko Sutopo menyebut penyusunan Pergub tersebut perlu mengintegrasikan prinsip restorative justice dari Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Ini sejalan dengan semangat bantuan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan," jelas Soleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara