Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025). ANTARA - I.C. Senjaya
Harianjogja.com, SEMARANG— Mantan Ketua TP PKK Kota Semarang yang juga suami dari eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, Alwin Basri, terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, menyebut pembahasan bagi-bagi proyek penunjukan langsung atau tanpa lelang kepada para Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang pada saat itu, Iswar Aminuddin.
Hal tersebut disampaikan oleh terdakwa Alwin Basri saat menyanggah keterangan dua saksi, masing-masing mantan Koordinator Camat Kota Semarang Eko Yuniarto dan mantan Camat Genuk Suroto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam persidangan tersebut terungkap pembahasan pembagian proyek infrastruktur di Kota Semarang dengan mekanisme penunjukan langsung tahun 2023 dilakukan di ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua saksi menyebut hanya empat orang yang mengikuti, yakni bersama terdakwa dan Ketua Gapensi Semarang, Martono.
Dalam pertemuan itu, disepakati besaran anggaran Rp16 miliar untuk proyek penunjukan langsung di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang yang akan dikerjakan oleh Gapensi.
BACA JUGA: KPK Periksa Mbak Ita dan Alwin sebagai Tersangka Korupsi Pemkot Semarang
Terhadap keterangan tersebut, terdakwa Alwin Basri merasa keberatan
Alwin menyatakan pertemuan itu diikuti oleh lima orang. Selain Alwin, Martono, dan kedua saksi, pertemuan juga diikuti Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang.
"Saat pertemuan di ruang Komisi D, diikuti juga oleh Pak Sekda," kata Alwin menyanggah keterangan kedua saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Adapun kedua saksi, Eko Yuniarto dan Suroto, menyatakan tetap pada kesaksiannya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.
Kedua terdakwa didakwa atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara