Buruh Desak Prabowo Sahkan UU Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Pekerja

6 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera menyusun dan mengesahkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja.

Desakan tersebut disampaikan Presiden Aspek Indonesia Muhamad Rusdi jelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya.

“Ini membawa pesan utama buruh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera kubur Omnibus Law Cipta Kerja! Hadirkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh!,” kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Dia mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja harus segera dikubur lantaran telah terbukti mengurangi dam menghancurkan perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi buruh dan memperbesar ketidakpastian kerja.

“Pemerintah dan DPR RI harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada pekerja Indonesia dengan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang adil dan berkeadilan sosial,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rusdi menegaskan pentingnya penguatan peran dan kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dari hulu ke hilir.

BACA JUGA: Peringati May Day, Disnakertrans Bantul Gelar Lomba Cerdas Cermat, Diikuti Puluhan Buru

Menurutnya, roh dan orientasi dari pembangunan ekonomi nasional dan ketenagakerjaan harus sejalan dengan semangat dan cita cita para pendiri bangsa yang termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yakni mencerdaskan, melindungi, mensejahterakan dan negara aktif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan aktif dalam mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan.

Melihat kinerja dan komitmen pemerintahan Prabowo dalam menetapkan upah minimum 2025 dan lahirnya program bantuan hari raya untuk pengemudi transportasi online, Rusdi mengatakan bahwa ada harapan besar terhadap regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik.

“Ada harapan besar kepada Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan [Yassierli] akan adanya perubahan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik,” ujarnya.

Selain mendesak Kepala Negara untuk segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, Aspek Indonesia juga menyampaikan 10 harapan buruh kepada pemerintah.

Sepuluh harapan tersebut yakni pertama, setop pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan wujudkan jaminan ketersediaan lapangan kerja (job guarantee), serta mewujudkan sistem pendidikan yang memperkuat keterampilan dan kompetensi.

Kedua, menghapus praktik perbudakan modern dalam sistem kerja outsourcing, kontrak, honorer, kemitraan, dan pemagangan termasuk di lingkungan pemerintah.

Ketiga, menetapkan status pengemudi online sebagai pekerja dengan memberikan perlindungan hak normatif ketenagakerjaan.

Keempat, mengembalikan sistem penghitungan pesangon ke ketentuan semula yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

Kelima, mewujudkan upah layak di sektor swasta maupun sektor pemerintahan pusat dan daerah, dimulai dengan menetapkan upah minimum berbasis survey Kebutuhan hidup layak (KHL).

Keenam, menyediakan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh buruh dan rakyat Indonesia. Ketujuh, membangun perumahan dan transportasi murah serta pendidikan gratis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

Kedelapan, memberikan kebebasan berserikat bagi pekerja di lingkungan pelayanan publik, termasuk di Badan Layanan Umum (BLU).

Kesembilan, memperkuat peran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta tingkatkan tanggung jawab negara terhadap pekerja yang terkena PHK, dan memperkuat semangat kolaborasi dan kemitraan sosial dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis berkeadilan.

Terakhir, menegakkan hukum ketenagakerjaan dengan konsisten dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di seluruh sektor dan optimalisasi peran desk ketenagakerjaan di Kepolisian baik di Tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |