Eks Lurah Condongcatur Sleman Ditahan, Kerugian Kasus TKD Rp1,7 M

3 hours ago 1

Eks Lurah Condongcatur Sleman Ditahan, Kerugian Kasus TKD Rp1,7 M

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim menunjukkan peta lokasi lahan TKD yang disewakan tanpa izin Gubernur DIY oleh mantan Lurah Condongcatur, R./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Condongcatur, Sleman, memasuki babak baru. Mantan lurah setempat berinisial R resmi ditahan penyidik Polda DIY sejak 22 Juni 2026.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan dua alat bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan tanah desa tanpa izin resmi.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, Haris Munandar Hasyim, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan polisi yang tercatat sejak Mei 2025.

“Tersangka R, mantan lurah, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan tanah kas desa tanpa izin,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Tanah yang menjadi objek perkara berada di wilayah Kalurahan Caturtunggal, tepatnya di Padukuhan Gandok, dengan luas sekitar 1.980 meter persegi. Lahan tersebut diketahui disewakan kepada 17 pihak.

Padahal, pemanfaatan TKD telah diatur dalam regulasi daerah yang mewajibkan adanya izin dari Gubernur DIY sebelum tanah desa dimanfaatkan secara komersial.

“Dalam praktiknya, tersangka tidak mengurus izin sehingga perbuatannya melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Haris.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan DIY, nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran kompensasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi pemanfaatan tanah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Saat ini, tersangka telah menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polda DIY guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Topaz Mardiarto, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mengelola aset desa.

“Kami sangat prihatin dan berharap ini menjadi kasus terakhir. Ke depan, semua pihak harus lebih memahami aturan pemanfaatan tanah kalurahan,” ujarnya.

Topaz menegaskan bahwa pemanfaatan tanah desa telah diatur secara jelas dalam regulasi daerah, yang kini diperbarui melalui Pergub DIY terbaru.

Pihaknya juga terus mendorong sinergi lintas instansi agar pengelolaan tanah desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan penanganan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola aset desa agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |