DPR Desak Guru PPPK Penuh Waktu, Gaji Minimal Diusulkan Rp7 Juta

6 hours ago 3

DPR Desak Guru PPPK Penuh Waktu, Gaji Minimal Diusulkan Rp7 Juta

Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA— Status guru PPPK kembali menjadi perhatian DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah segera mengangkat seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu agar memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Lalu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua kategori ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Karena itu, ia menilai tidak seharusnya terdapat pembagian status PPPK menjadi paruh waktu maupun penuh waktu.

"Tapi usulan kami melihat kondisi fiskal hari ini, satu, segera pemerintah mengangkat P3K paruh waktu ini menjadi P3K penuh waktu, dan status P3K ini tidak boleh ada penuh waktu dan paruh waktu lagi, tapi P3K. Nah, kemudian yang kedua kita masih kekurangan guru 561.000 lebih guru," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (30/6/2026).

Selain mendorong kepastian status guru PPPK, Lalu mengungkapkan dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengenai pembukaan formasi baru untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang saat ini mencapai lebih dari 561.000 guru di berbagai daerah.

Ia menilai pemerintah tidak perlu khawatir terhadap aspek regulasi. Menurutnya, apabila terdapat hambatan dalam pelaksanaan undang-undang, pemerintah masih memiliki ruang untuk mengatur kebijakan melalui peraturan pemerintah. Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk membuka formasi baru maupun mengangkat guru PPPK paruh waktu telah diperhitungkan.

Politikus PKB tersebut mengusulkan agar kebutuhan sekitar 561.000 guru dipenuhi melalui pembukaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi lulusan baru (fresh graduate), bersamaan dengan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

"Anggaran yang dibutuhkan insyaallah dari postur anggaran yang kita miliki tahun 2026 sangat mencukupi untuk mengangkat atau membuka formasi CPNS tersebut, termasuk mengangkat P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu," jelasnya.

Gaji Guru PPPK Diusulkan Minimal Rp7 Juta

Dalam kesempatan yang sama, Lalu mengungkapkan adanya informasi bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan besaran gaji guru PPPK maupun PNS minimal Rp7 juta per bulan. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Komisi X DPR yang sebelumnya mendorong gaji minimal Rp5 juta setiap bulan.

"Bahkan hari ini ada informasi lagi bahwa P3K itu minimal Rp7 juta per bulan. Artinya dari usul yang diberikan Komisi X Rp5 juta sudah ditanggapi oleh pemerintah, dan kami mengapresiasi ke depan gaji guru-guru kita kalau semua sudah diangkat menjadi ASN, baik itu PNS maupun P3K, itu minimal 7 juta lebih per bulan," lanjutnya.

Komisi X DPR juga menilai pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam pembahasan kebutuhan tenaga pendidik nasional. Setelah pembahasan yang berlangsung intensif, DPR berharap pemerintah dapat mulai memenuhi sedikitnya separuh kebutuhan guru pada 2026 melalui pembukaan sekitar 250.000 formasi baru dari total kekurangan sekitar 561.000 guru di seluruh Indonesia.

"Kami sudah sampaikan kemarin atau kebutuhan formasi kekurangan guru minimal kami berharap 2026 ini 50 persennya dulu. Misalnya 561.000 ya paling tidak 250.000 sekianlah yang dibuka formasinya untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh tanah air," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |