Disdikpora Jogja: SD-SMP Negeri Dilarang Pungut Biaya dan Jual Seragam

6 hours ago 4

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri agar tidak melakukan pungutan kepada peserta didik maupun menjual seragam sekolah atas nama sekolah ataupun koperasi sekolah. Penegasan tersebut disampaikan menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027 untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikpora Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, mengatakan kebijakan itu telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan melalui surat edaran sehingga menjadi pedoman bagi sekolah saat menerima peserta didik baru.

"SD dan SMP negeri tidak boleh ada pungutan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Larangan Mengacu pada Sejumlah Regulasi

Budi menjelaskan larangan melakukan pungutan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2008 tentang Wajib Belajar serta PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar.

Selain itu, sekolah negeri juga tidak diperbolehkan menjual seragam maupun perlengkapan sekolah dengan mengatasnamakan sekolah ataupun koperasi sekolah. Ketentuan tersebut mengacu pada PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Penjualan seragam sekolah tidak boleh atas nama sekolah maupun koperasi sekolah, termasuk menjual bahan-bahan dan pakaian seragam," katanya.

Disdikpora Utamakan Sosialisasi

Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Disdikpora Kota Jogja tidak berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara khusus untuk memantau penjualan seragam di sekolah negeri.

Sebagai langkah pencegahan, dinas lebih mengedepankan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah agar memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Yang jelas kami menyosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah terkait edaran tersebut," ujarnya.

Meski demikian, masyarakat diminta berperan aktif apabila menemukan dugaan pelanggaran, baik berupa pungutan maupun praktik penjualan seragam yang tidak sesuai aturan.

"Bisa menyampaikan kalau ada hal seperti itu. Mudah-mudahan tidak ada," katanya.

Budi menambahkan hingga kini Disdikpora Kota Jogja belum menerima laporan terkait dugaan pungutan ataupun penjualan seragam yang melanggar ketentuan di sekolah negeri.

Sumbangan Bersifat Sukarela

Disdikpora juga menegaskan bahwa sumbangan memiliki mekanisme yang berbeda dengan pungutan. Ketentuan mengenai sumbangan diatur dalam Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut Budi, sumbangan hanya dapat diberikan secara sukarela melalui komite sekolah dan tidak boleh disamakan dengan pungutan yang telah dilarang.

"Sumbangan bersifat sukarela melalui komite sekolah. Yang jelas, pungutan sudah dilarang," ujarnya.

SMPN 5 Jogja Pastikan Tidak Ada Pungutan

Kebijakan tersebut juga diterapkan di SMP Negeri 5 Jogja. Kepala SMP Negeri 5 Jogja, Siti Arina, memastikan sekolah yang dipimpinnya tidak menarik sumbangan maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik.

"Sumbangan sekolah tidak ada, alias zero, alias nol. Kami sekolah negeri tidak ada sumbangan apa pun ke sekolah," katanya.

Arina mengatakan sekolah juga belum mewajibkan peserta didik baru membeli seragam. Selama masa transisi, siswa kelas VII diperbolehkan mengenakan seragam SD selama tiga bulan pertama, yakni Juli, Agustus, dan September, bahkan jika diperlukan dapat diperpanjang hingga Oktober.

"Anak-anak boleh menggunakan seragam SD selama tiga bulan pertama, Juli, Agustus, September, bahkan kalau diperlukan bisa sampai Oktober," ujarnya.

Sediakan Peminjaman Seragam bagi Siswa Kurang Mampu

Bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, SMPN 5 Jogja menyediakan fasilitas peminjaman seragam bekas yang masih layak pakai, terutama seragam batik khas sekolah.

Seragam tersebut dapat digunakan sementara hingga orang tua memiliki kemampuan untuk membeli seragam sendiri.

"Kalau belum mampu bisa meminjam seragam bekas kakak kelas. Tahun lalu juga ada beberapa siswa yang meminjam, nanti setelah mampu membeli baru dikembalikan," katanya.

Arina menambahkan sekolah belum menetapkan kewajiban penggunaan seragam khas SMPN 5 maupun seragam olahraga karena masih akan menggelar pertemuan bersama orang tua siswa, forum orang tua, dan komite sekolah.

Menurutnya, pembahasan tersebut penting agar setiap keputusan tidak menambah beban ekonomi keluarga peserta didik.

"Belum ada kewajiban membeli seragam sekarang. Kami harus bertemu dulu dengan orang tua dan komite sekolah. Jadi tidak serta-merta mengadakan atau menentukan," ujarnya.

Selama proses penyesuaian berlangsung, sekolah juga memberikan keleluasaan kepada siswa baru dalam mengenakan seragam.

"Kami tidak menentukan hari tertentu harus memakai putih biru. Punya seragam SD apa saja dipakai dulu tidak apa-apa, yang penting anak-anak bisa mengikuti kegiatan belajar," katanya.

Arina menegaskan, selama lima tahun terakhir SMPN 5 Jogja tidak pernah menarik sumbangan maupun pungutan kepada orang tua siswa.

"Sejauh ini saya sudah lima tahun berturut-turut belum pernah ada laporan sumbangan ke sekolah. Memang tidak ada karena sekolah negeri tidak boleh ada pungutan ataupun sumbangan kepada sekolah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |