Dinkes Sleman Dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk 2027

3 hours ago 2

Dinkes Sleman Dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk 2027

Rokok tanpa merek. - Foto Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar dapat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027, yang nantinya akan dibahas bersama DPRD Sleman melalui mekanisme pembentukan regulasi daerah.

Usulan tersebut selanjutnya akan melalui pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman sebelum ditetapkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai bagian dari agenda legislasi daerah tahun berjalan.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama, menjelaskan bahwa saat ini pengaturan kawasan tanpa rokok di ruang publik masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) KTR, sementara sejumlah kalurahan juga telah memiliki Peraturan Kalurahan (Perkal) sebagai dasar implementasi di wilayah masing-masing.

“Rencana Dinas Kesehatan Sleman, pada 2027 kami akan memasukkan Raperda KTR di Prolegda. Sementara ini kami mengatur KTR di ruang publik dengan Perbup KTR dan Perkal KTR bagi kalurahan yang sudah memiliki,” kata Cahya dihubungi, Senin (22/6/2026).

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penyediaan tempat khusus merokok di lingkungan instansi pemerintah sebenarnya telah dirancang sejak awal penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk di lingkungan DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), kapanewon, hingga kantor kalurahan.

Namun demikian, hingga saat ini implementasi fasilitas tersebut masih bervariasi karena masing-masing instansi atau badan publik menyiapkan sarana tersebut secara mandiri sesuai kondisi di lapangan.

“Sedangkan untuk tempat-tempat merokok di DPRD, OPD, kapanewon dan kalurahan sudah direncanakan dari awal,” katanya.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, menyatakan bahwa pihak legislatif pada prinsipnya terbuka terhadap usulan Raperda KTR yang diajukan oleh eksekutif daerah.

DPRD Kabupaten Sleman akan terlebih dahulu membahas usulan tersebut di Bapemperda sebelum menentukan apakah Raperda KTR dapat dimasukkan ke dalam Propemperda 2027.

“Kami akan menerima masukan Raperda KTR. Ini tentu akan kami bahas di Bapemperda. Kalau disetujui maka akan dilanjutkan dalam pengesahan Propemperda 2027,” kata Ganda.

Setelah masuk dalam Propemperda, pembahasan lebih lanjut akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sleman yang akan mengkaji secara detail berbagai aspek substansi regulasi bersama para pemangku kepentingan terkait.

“Dan itu dilanjutkan dalam pembahasan Pansus. Dinamika pembahasan pasti lebih detail di Pansus,” katanya.

Tarik Ulur Kepentingan

Gustan menambahkan bahwa pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak semata-mata berkaitan dengan penilaian kabupaten layak anak atau pencapaian penghargaan tertentu, melainkan lebih pada perlindungan hak masyarakat secara luas.

“KTR bukan hanya masalah untuk mendapatkan peringkat atau penghargaan kabupaten layak anak,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Raperda KTR tidak bertujuan melarang aktivitas merokok, melainkan mengatur keseimbangan hak antara perokok dan nonperokok dalam penggunaan ruang publik agar tetap harmonis dan adil.

Karena itu, menurutnya, pembahasan di tingkat Pansus akan menjadi ruang penting untuk merumuskan regulasi yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan secara seimbang.

“Ini tentunya akan menjadi pembahasan di Pansus. Kalau perda KTR hanya sebagai syarat maka tidak perlu dibahas. Tetapi kalau perda KTR berbicara tentang hak, maka itu menarik untuk dibahas,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sleman, Ani Martanti, menyoroti pentingnya kesiapan fasilitas pendukung sebelum implementasi Raperda KTR benar-benar diberlakukan di lapangan.

Ani Martanti menyampaikan bahwa pihaknya telah berdialog dengan komunitas petani tembakau yang berharap adanya kesiapan sarana serta penataan lingkungan sebelum aturan kawasan tanpa rokok diterapkan secara penuh.

“Bagi petani, selama fasilitas KTR belum siap ya harus disiapkan dulu. Paling tidak ada penataan lingkungan. Jangan terburu-buru. Nanti malah bisa jadi bumerang. Karena tujuan Raperda ini bagus sekali, tapi harus ada aksi nyata,” kata Ani.

Ia juga menambahkan bahwa wacana Raperda KTR sebenarnya telah lama muncul namun beberapa kali belum dapat disahkan, sehingga diperlukan kesiapan infrastruktur agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Pemkab harus menyiapkan fasilitas agar tidak ada perdebatan mengatasnamakan ketidakadilan,” katanya.

Dengan rencana pengajuan pada 2027, pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Sleman diperkirakan kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kesehatan masyarakat, hak perokok dan nonperokok, serta kesiapan fasilitas pendukung di ruang publik yang menjadi bagian dari implementasi kebijakan KTR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |