Newswire Kamis, 27 Agustus 2026 14:47 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta. Antara/Bagus Ahmad Rizaldi\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak rampung sesuai target pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2025).
Dalam audiensi tersebut hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Mereka menyampaikan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset sekaligus merespons tuntutan AMPB.
"Kemudian yang berikut tadi mungkin ini yang terakhir kakau sudah.... bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," kata Dasco.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember
DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026. Target tersebut sebagaimana disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026).
DPR juga memandang RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting. Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi UU. Surat tersebut ditandatangani oleh seluruh Wakil Ketua DPR RI.
AMPB Ajukan Dua Tuntutan
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama anggota AMPB menyampaikan dua tuntutan kepada DPR RI.
Kedua tuntutan tersebut adalah pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati terhadap koruptor.
Supriyono meminta adanya konsekuensi tanggung jawab apabila komitmen mengenai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset kembali tidak terealisasi.
"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," jelasnya.
Ia menegaskan janji tersebut harus dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, Wakil Ketua DPR RI saat ini diminta mengundurkan diri.
"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," tegasnya.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, penyelesaian RUU Perampasan Aset ditargetkan berlangsung hingga pengesahan pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan memenuhi target tersebut, termasuk konsekuensi pengunduran diri apabila tidak terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9156133/original/040188200_1783083936-1000458903.jpg)