- PERISTIWA
- NASIONAL
Ketiganya menerima suap terkait vonis lepas (ontslag) perkara korupsi Migor. Total suap mencapai Rp22,5 miliar.
Selasa, 15 Apr 2025 12:21:00
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditetapkan tersangka kasus vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022. Ketiga hakim yakni, Agam Syarif Baharuddin (ABS) hakim PN Jakpus, Ali Muhtarom (AM) hakim PN Jakpus, dan Djumyanto (DJU) hakim PN Jaksel.
"Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
Ketiganya menerima suap terkait vonis lepas (ontslag) perkara korupsi Migor. Total suap mencapai Rp22,5 miliar.
Berikut deretan perkara yang pernah ditangani ketiga hakim terjerat suap:
1. Agam Syarif Baharuddin
Pria kelahiran Bogor pada 24 Maret 1969 merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Sebelas Maret dengan jurusan Ilmu Hukum.
Agam pernah bertugas di PN Jakarta Timur sebagai Hakim Tingkat Pertama. Saat itu, ia menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni kerumunan di Megamendung, Bogor yang menyeret Rizieq Shihab.

2. Ali Muhtarom
Ali Muhtarom lahir di Jepara 25 Agustus 1972. Ia bertugas di PN Jakarta Pusat sebagai Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat ini, Ali sebenarnya menjadi hakim anggota perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kini, Ali telah diganti oleh hakim Alfis Setyawan.

3. Djuyamto
Pria kelahiran Sukoharjo 18 Desember 1967 ini merupakan hakim yang menjabat Pembina Utama Muda (IV/c). Selama bertugas menjadi hakim, tercatat Djuyamto menangani beberapa kasus menarik perhatian publik, yakni:
-Kasus Hasto Kristianto
Hakim Djuyamto menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 pada Kamis (13/2/2025) lalu.
-Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Djuyamto menjadi hakim ketua dalam perkara tersebut. Ia menjatuhkan vonis 2 tahun bui terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan 1,5 tahun bui ke Ronny Bulgis.
-Kasus obstruction of justice Ferdy Sambo
Djuyamto menjadi salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut. Ia turut menyidangkan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rahman.

Artikel ini ditulis oleh

H
Reporter
- Henni Rachma Sari

Kelakuan 3 Hakim PN Jakpus Bagi-Bagi Duit Suap Rp22 Miliar di Pasar Baru
Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)



VIDEO: Sosok 3 Tersangka Hakim Penerima Suap Rp 20 Miliar di Pengadilan Negeri Jakpus
Kejaksaan Agung kembali menangkap 3 tersangka baru, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

VIDEO: Pesta Uang Korupsi, Ketua PN Jaksel Bagi-Bagi Jatah Rp60 M ke Hakim di Kasus Ekspor CPO
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakpus, ketika menyidangkan kasus korupsi ekspor minyak mentah

Ketiga hakim ditengarai menerima suap untuk memberi vonis bebas tersangka kasus korupsi proyek minyak mentah.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Suap Rp60 Miliar Ketua PN Jaksel
Dalam kasus ini, MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui WG.

Perkara tersebut terdaftar dengan tiga nomor perkara yang berbeda namun keseluruhan ditangani oleh tiga hakim yang sama.