
Bupati Sukoharjo Etik Suryani usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). ANTARA/HO - Istimewa
Harianjogja.com, SOLO—Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyisakan sejumlah fakta menarik di lapangan. Salah satunya adalah proses pemeriksaan awal yang dilakukan secara tertutup di Polresta Surakarta sebelum ia dibawa ke Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Etik Suryani mulai menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di lantai 2 Mapolresta Surakarta. Pemeriksaan berlangsung intens hingga dini hari, menandakan keseriusan penyidik dalam mendalami dugaan kasus yang menjerat kepala daerah tersebut.
Situasi semakin menarik perhatian ketika pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.20 WIB, sejumlah petugas terlihat membawa enam koper berwarna hijau ke ruang pemeriksaan. Kehadiran koper-koper tersebut memicu spekulasi terkait barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Tak lama berselang, tepat pukul 05.41 WIB, Etik Suryani keluar dari ruang pemeriksaan. Ia terlihat mengenakan atasan hitam putih dan celana jeans. Tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media, ia langsung menuju bus yang telah disiapkan di halaman Mapolresta Surakarta dan kemudian dibawa bersama rombongan menuju Jakarta.
Pihak KPK membenarkan adanya OTT tersebut. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penangkapan terhadap Bupati Sukoharjo memang dilakukan dalam rangka penindakan dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Etik Suryani terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati,” ujar Budi.
Selain Etik Suryani, KPK juga mengamankan empat orang lainnya dalam operasi tersebut. Hingga kini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan memutuskan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat OTT sepanjang 2026. Publik kini menanti perkembangan selanjutnya, termasuk pengungkapan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Dengan dinamika yang terus berkembang, kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































