Audiensi pekerja PT SAK dengan wakil rakyat di Kantor DPRD Kulonprogo, Rabu (9/7/2025) wadul karena nasibnya tidak jelas karena tidak ada pendapatan. Headshot Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin. Harian Jogja - Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGON – Keputusan Bupati Kulonprogo Agung Setyawan menghentikan operasional lini usaha dan bisnis badan usaha milik daerah (BUMD) PT Selo Adikarto berdampak pada pekerjanya.
Penghentian perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor dan asphalt mixing plant (AMP) itu menimbulkan kekagetan dan kebingungan di kalangan pekerjanya. Pasalnya, banyak dari mereka yang sudah lama bekerja dan nasibnya kini tidak jelas.
“Selama tiga bulan kami belum terima gaji, saya minta dengan dewan terhormat untuk menyampaikan yang menjadi kendala di teman-teman PT Selo ini,” ujar seorang pekerja PT Selo Adikarto, Sunarya saat audiensi dengan wakil rakyat di Kantor DPRD Kulonprogo, Rabu (9/7/2025).
Kehadiran para pekerja PT Selo Adikarto di Gedung DPRD Kulonprogo, katanya, bertujuan untuk menyampaikan kondisi para pekerja setelah putusan penghentian BUMD tersebut. “Saya terus terang kemarin menjual motor karena untuk menyambung hidup untuk anak dan istri,” sambung Sunarya.
Hal itu dilakukan karena anaknya hendak masuk sekolah tingkat SMA. Dia menyampaikan, kondisi tersebut tidak hanya dialaminya melainkan mayoritas para pekerja PT Selo Adikarto sampai di jajaran direksinya.
Dampak lainnya, layanan BPJS kesehatan yang selama ini dimanfaatkan tidak bisa digunakan lagi. Bahkan, Sunarya mengaku, sempat ke Puskesmas namun tidak bisa diterima karena dari PT Selo Adikarto tidak dibayarkan. “Yaudah beli obat di pasaran yang penting sehat. Saya mohon kepada bapak-bapak dewan yang terhormat semoga bisa memberikan solusi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin menanggapi sambatan para pekerja PT Selo Adikarto akan berupaya menindaklanjutinya. Dewan akan meminta keterangan dari Pemkab Sleman dan melakukan rapat dengar pendapat sebelum memutuskan rekomendasi.
"Kalau dari audiensi dengan PT Selo Adikarto sudah sangat jelas dan rinci. Kami akan meminta keterangan terutama ke Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan terkait keputusannnya ini," katanya.
Dia mengatakan, pemberhentian segala operasional PT Selo Adikarto seharusnya melalui rapat RUPS atau putusan pengadilan dan setelah itu harus dimintakan persetujuan DPRD. Mekanisme tersebut seharusnya dipenuhi sebelum memutuskan untuk pemberhentian operasional PT Selo Adikarto. "Prosedur pemberhentiannya memang seperti itu, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dia menilai, keputusan pemberhentian operasional ini sangat tergesa-gesa dilakukan oleh Bupati. Secepatnya akan bertemu dengan Bupati untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa para pekerja PT Selo Adikarto.
“Terlalu prematur pengambilan keputusan penghentian ini, keluhan pekerja tadi sudah sangat jelas. Mereka juga warga kami yang harus dijamin keberlangsungan hidupnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News