Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam pengembangan penyidikan terbaru, lembaga antirasuah ini resmi menetapkan dua petinggi asosiasi dan biro perjalanan haji sebagai tersangka baru yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota ilegal.
Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya diduga melakukan kongkalikong dengan pihak kementerian untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan secara tidak sah.
“Tersangka ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Modus operandi yang dijalankan para tersangka melibatkan lobi-lobi tingkat tinggi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Melalui pertemuan yang difasilitasi pihak dewan pembina asosiasi travel, mereka mengatur agar perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan Kesthuri mendapatkan prioritas kuota, termasuk skema percepatan keberangkatan (T0).
KPK menemukan adanya aliran dana panas dalam proses pengaturan kuota ini. Ismail Adham diduga memberikan uang senilai US30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta menyetor US5.000 dan 16.000 Riyal Saudi kepada Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Akibat praktik lancung ini, PT Maktour disinyalir meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, tersangka Asrul Azis diduga menyetorkan uang sebesar US$406.000 kepada IAA demi meloloskan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) afiliasinya, dengan total keuntungan ilegal menembus Rp40,8 miliar.
Kasus ini bermula dari keputusan sepihak Kementerian Agama yang mengubah ketentuan pembagian kuota haji. Sesuai aturan, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, namun diduga diubah secara drastis menjadi 50 persen oleh Yaqut dan stafnya. Penyimpangan regulasi ini diprediksi telah mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat mencapai Rp622 miliar.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana lainnya guna memastikan seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari penyalahgunaan jatah haji ini mempertanggungjawabkan perbuatannya. Langkah ini diharapkan menjadi pembenahan total terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang agar lebih transparan dan adil bagi seluruh calon jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia


















































