
Foto ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis, burger dan buah. Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih berstatus ditangguhkan atau suspend karena belum memenuhi berbagai ketentuan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memastikan standar pengelolaan program berjalan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Penangguhan tersebut dilakukan setelah BGN menerima berbagai masukan dari masyarakat, laporan pejabat daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), hingga pemantauan terhadap sejumlah kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat program.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa sejak Program Makan Bergizi Gratis mulai berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, terdapat 27.208 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan," kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Dari total 8.182 SPPG yang pernah dikenai penangguhan, sebanyak 5.659 SPPG kini telah kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Namun, sebanyak 2.213 SPPG lainnya masih menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan teknis, baik dari sisi manajemen maupun sarana bangunan.
Berdasarkan data BGN, Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatera memiliki 5.968 SPPG yang telah beroperasi, dengan 148 SPPG masih berstatus ditangguhkan.
Sementara itu, Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa mencatat jumlah penangguhan tertinggi. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 SPPG masih menjalani masa suspend.
Adapun Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki 4.646 SPPG aktif, dengan 399 SPPG masih ditangguhkan.
Menurut Nanik, terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenai sanksi suspend. Salah satunya adalah apabila makanan yang diproduksi memicu kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah pada penerima manfaat.
Selain itu, penangguhan juga dapat diberikan apabila menu yang disajikan tidak sesuai dengan anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, terjadi praktik mark up harga bahan baku, maupun apabila tata letak bangunan SPPG tidak sesuai petunjuk teknis.
BGN juga menemukan sejumlah pelanggaran lain yang menjadi dasar penangguhan, antara lain belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta tidak menyediakan fasilitas mess bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
SPPG juga dapat dikenai suspend apabila tidak memiliki peralatan dapur sesuai standar, menjalankan tata kelola manajemen yang tidak sesuai ketentuan, mengalami konflik antara mitra dan yayasan, hingga memiliki jumlah pemasok bahan baku kurang dari 15 pihak.
Di sisi lain, jumlah SPPG yang ditangguhkan masih berpotensi bertambah. Hal itu menyusul kebijakan terbaru BGN yang mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan Program Makan Bergizi Gratis kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
BGN memberikan tenggat waktu hingga 2 Juni 2026 bagi seluruh SPPG untuk menunjukkan data penyaluran MBG kepada kelompok 3B. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, SPPG akan dikenai suspend mayor tanpa insentif dan kepala SPPG terkait akan menerima peringatan keras.
"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan ditangguhkan mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," tutur Nanik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































