
Foto ilustrasi kuota internet. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Registrasi SIM card baru resmi menerapkan verifikasi biometrik wajah mulai Rabu (1/7/2026). Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan baru operator seluler sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan dan validasi identitas pelanggan melalui prinsip Know Your Customer (KYC).
Penerapan aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Selain mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), regulasi terbaru juga mengharuskan proses pengenalan wajah (face recognition) sebelum nomor baru dapat diaktifkan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam proses registrasi pelanggan. Salah satu pembaruan paling signifikan dibandingkan mekanisme sebelumnya adalah penggunaan verifikasi biometrik wajah sebagai bagian dari validasi identitas pelanggan.
"Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Bagi warga negara Indonesia (WNI), registrasi dilakukan menggunakan nomor pelanggan, NIK, serta data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing (WNA) diwajibkan mendaftarkan nomor pelanggan menggunakan paspor atau dokumen izin tinggal yang sah disertai verifikasi biometrik wajah.
Pemerintah juga mengatur mekanisme khusus bagi calon pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik maupun belum menjalani perekaman biometrik. Dalam kondisi tersebut, registrasi tetap menggunakan NIK calon pelanggan, sedangkan pencocokan biometrik dilakukan melalui data kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Registrasi SIM card baru dapat dilakukan melalui dua cara, yakni datang langsung ke gerai operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pada proses registrasi mandiri, pelanggan harus memasukkan nomor yang akan diaktifkan, menerima kode verifikasi atau one-time password (OTP), mengisi NIK, kemudian melakukan pemindaian wajah. Nomor baru akan aktif setelah seluruh data dinyatakan valid oleh sistem.
Selain mengatur kewajiban penggunaan biometrik, Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mewajibkan operator seluler menggunakan sistem pengenalan wajah yang memenuhi standar keamanan tertentu, termasuk memiliki mekanisme pencegahan penipuan (fraud prevention).
"Dalam pelaksanaan Registrasi menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection (PAD)," sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Penerapan registrasi SIM card baru menggunakan verifikasi biometrik wajah diharapkan mampu meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi, memperkuat validasi identitas pelanggan, serta meminimalkan penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































