
Proses penutupan pabrik penggilingan batu di Padukuhan Klepu, Karangasem, Ponjong, Rabu (24/6/2026).Foto istimewa Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah DIY menutup paksa pabrik penggilingan batu putih yang beroperasi di Padukuhan Klepu, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong. Penutupan dilakukan karena lokasi usaha terbukti berdiri di atas tanah kas desa (TKD) yang dilarang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Langkah tegas tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY bersama Satpol PP DIY pada Rabu (24/6/2026). Aparat Satpol PP Gunungkidul turut hadir untuk mendampingi jalannya penertiban di lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mendampingi proses penutupan yang menjadi kewenangan Pemerintah DIY.
“Kami ikut hadir di lokasi, namun hanya sebatas pendampingan dalam pelaksanaan penutupan,” ujar Sumarno, Rabu (1/7/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan pabrik tersebut berdiri di atas Tanah Kalurahan Persil DL 211 Klas V dengan luas sekitar 4.000 meter persegi. Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, lahan TKD tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan, termasuk penggilingan batu.
Penutupan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan tanah desa agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan,” tegasnya.
Lurah Karangasem, Ponjong, Parimin, membenarkan adanya penutupan tersebut. Ia menyebut, pabrik penggilingan batu itu sebenarnya telah beroperasi selama puluhan tahun. Namun, sejak terbitnya regulasi baru pada 2024, aktivitas tersebut tidak lagi diperbolehkan.
“Dulu memang sudah lama berdiri, tetapi setelah ada aturan baru, TKD tidak boleh digunakan untuk kegiatan penambangan,” jelas Parimin.
Menurutnya, penutupan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemilik usaha telah menerima serangkaian peringatan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Karena tidak ada tindak lanjut, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup operasional pabrik.
Setelah penutupan dilakukan, pemilik usaha disebut telah menyatakan kesiapannya untuk membongkar instalasi pabrik secara mandiri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Retno Kusharjanti, menegaskan bahwa penindakan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutupan mengacu pada Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 380 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan tanah kalurahan.
“Seluruh proses penghentian kegiatan telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di DIY agar lebih cermat dalam memanfaatkan lahan, terutama tanah kas desa yang memiliki aturan ketat. Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































