Belum Patuhi Regulasi, Kemkomdigi Kembali Panggil Meta dan Google

10 hours ago 5

Belum Patuhi Regulasi, Kemkomdigi Kembali Panggil Meta dan Google Logo Meta. Ist

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Meta dan Google. Langkah ini diambil karena kedua perusahaan belum memenuhi panggilan sebelumnya terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah menilai platform milik Meta seperti Threads, Instagram, dan Facebook, serta layanan YouTube milik Google, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut.

Alexander mengungkapkan, kedua perusahaan sebenarnya telah merespons panggilan pertama dengan meminta penjadwalan ulang untuk keperluan koordinasi internal. Namun hingga kini, kewajiban menghadiri pemeriksaan belum dilaksanakan.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” katanya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut keselamatan anak di ruang digital. Setiap penundaan dinilai memperpanjang potensi risiko bagi pengguna anak.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform,” tegasnya.

Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan jika ketidakpatuhan berlanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sanksi administratif dapat berupa teguran, penghentian sementara akses, hingga pemutusan akses layanan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah lebih dulu menegaskan adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut. Ia menyebut kedua perusahaan belum menjalankan kewajiban pembatasan akses anak meski regulasi telah berlaku efektif sejak akhir Maret 2026.

Selain Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox yang dinilai baru sebagian memenuhi ketentuan.

Kemkomdigi menegaskan akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |