Bea Cukai Sita Ribuan Balepress Rp54 Miliar, Pemilik Masih Diburu

6 hours ago 3

Bea Cukai Sita Ribuan Balepress Rp54 Miliar, Pemilik Masih Diburu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama serta pejabat lintas kementerian/lembaga pada konferensi pers hasil temuan impor pakaian bekas ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026)/Bisnis-Dany Saputra.

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balepress senilai lebih dari Rp54 miliar. Temuan tersebut berasal dari puluhan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, serta dua gudang penimbunan di Kalimantan Barat yang kini masih dalam proses pendalaman.

Pemerintah juga tengah memburu pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan barang ilegal tersebut. Selain menelusuri pemilik gudang di Kalimantan Barat, aparat turut mengidentifikasi pihak yang terkait dengan puluhan kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal yang ditemukan di Jakarta.

"Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat, serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Menurut Purbaya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan kapal dengan rute Pontianak–Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, sebanyak 46 kontainer tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai muatan general cargo, barang pindahan, dan mi instan. Namun, hasil pemindaian menggunakan mesin pemindai menunjukkan indikasi berbeda.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 43 dari 46 kontainer tersebut diduga berisi balepress.

Hingga Senin (22/6/2026) sore, petugas telah membuka dan memeriksa fisik 19 kontainer. Dari pemeriksaan itu ditemukan 2.067 bale yang berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.

"[Estimasi awal] total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar," ungkapnya.

Gudang Penimbunan di Kalimantan Barat Terungkap

Temuan di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri asal-usul barang. Hasil pengembangan mengarah ke dua lokasi penyimpanan di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Dari dua lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal.

Setiap bale diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp8 juta, sehingga total nilai barang yang ditemukan di Kalimantan Barat mencapai sekitar Rp16,48 miliar.

Purbaya mengatakan hingga saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang ilegal tersebut.

Selain memburu pemilik barang dan gudang, pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum untuk menahan kapal yang diduga digunakan dalam rantai distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.

Efek Jera Akan Diperketat

Purbaya menegaskan pemerintah akan memperkuat efek jera bagi pelaku penyelundupan dan peredaran barang ilegal.

"Saya yakin di masa lalu dia hanya lepas, yang ditahan barang-barangnya saja. Sekarang kami akan lakukan seperti di darat. Kalau ada produsen, penjual, pelaku rokok ilegal, sekarang ditahan mobil dan sopirnya untuk menimbulkan efek jera. Di sini [pelabuhan] juga sama, saya akan kerjakan seperti itu," tegas Purbaya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan pakaian bekas tersebut tidak masuk langsung dari negara asal ke Indonesia. Barang diduga terlebih dahulu dikumpulkan secara bertahap melalui wilayah perbatasan sebelum akhirnya didistribusikan menggunakan kapal menuju berbagai daerah.

"Ini sedikit demi sedikit dikumpulkan. Terbukti kami bisa mendapatkan gudang penimbunannya. Nah, dari gudang penimbunan ini diangkut melalui kapal," jelas Djaka.

Terancam Jerat Hukum Kepabeanan

Praktik impor pakaian bekas ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses penindakan, Bea Cukai tidak bekerja sendiri. Operasi ini turut melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri.

Pemerintah saat ini masih melanjutkan penyelidikan guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan balepress tersebut, termasuk pihak yang diduga mengendalikan pemasukan, penyimpanan, dan distribusi ribuan bale pakaian bekas impor ilegal yang ditemukan di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |