Bahas Potongan Biaya Aplikasi, DPR RI Panggil Driver Ojol Besok

6 hours ago 3

Bahas Potongan Biaya Aplikasi, DPR RI Panggil Driver Ojol Besok Arsip foto - Sejumlah pengemudi ojek online berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten. ANTARA FOTO - Asep Fathulrahman

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi V DPR RI akan menggelar rapat bersama asosiasi pengemudi ojek online atau driver ojol besok, Rabu (21/5/2025). Rapat tersebut dilakukan usai adanya aksi protes terkait dengan potongan biaya aplikasi dari perusahaan transportasi online.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw menjelaskan dalam rapat tersebut pihaknya bakal mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para mitra ojol atas tuntutan yang disampaikan pada demo yang digelar hari ini, Selasa (20/5/2025).

“Jadwal kita kalau gak salah besok, Besok kita [ada rapat] sama driver,” kata Robert saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

BACA JUGAL: Bukan SARA, Polisi Sebut Motif Perusakan Makam di Bantul dan Jogja Murni Masalah Pribadi

Rapat tersebut bakal mengkurasi urgensi pembentukan payung hukum pelaksanaan e-commerce transportasi dalam bentuk Undang-Undang.  Terlebih, tambah Roberth, pihak aplikator saat ini kerap melanggar aturan yang telah dibentuk oleh kementerian teknis terkait. “Kita usulkan begitu [bentuk Undang – Undang], kalau selama ini dia [aplikator] main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia [aplikator] tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10% dia lewatin,” ujarnya.

Aturan mengenai potongan biaya layanan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan biaya penunjang 5%.

Akantetapi, para driver Ojol mengaku potongan biaya aplikasi yang dibebankan aplikator jauh lebih besar dari ketetapan yang disampaikan.

Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati menjelaskan saat ini biaya aplikasi yang ditanggung oleh para driver ojek online (ojol) mencapai 70%. “Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70%,” ucapnya.

BACA JUGA: Pemkab Sleman Bikin Sistem Pelaporan Baru Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Biaya aplikasi itu menyebabkan pengemudi ojol hanya mendapat upah sebesar Rp5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan. Padahal, pelanggan melakukan pembayaran ke platform sebesar Rp18.000. Atas dasar hal itu, protes kembali dilayangkan guna menuntut kondisi kerja yang layak bagi para pengemudi ojol.

Dia meminta agar biaya aplikasi dapat dipangkas menjadi 10% atau bahkan dihapuskan. “Maka kami mendukung tuntutan potongan 10% dan bahkan kami menuntut potongan platform dihapuskan. Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang dan makanan yang setara dan adil,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |