B50 Resmi Berlaku 1 Juli, Ketahanan Energi dan Sawit Nasional Menguat

9 hours ago 6

Harianjogja.com, JAKARTA—Program mandatori biodiesel 50 persen (B50) resmi mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil, sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas sawit Indonesia.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan, Eddy Abdurrachman, mengatakan program biodiesel telah menjadi instrumen penting dalam mendukung kemandirian energi nasional sekaligus menciptakan pasar domestik yang kuat bagi produk turunan sawit.

“Program biodiesel telah menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pasar domestik yang kuat bagi produk sawit Indonesia,” ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Menurut dia, penerapan B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang telah dijalankan pemerintah selama lebih dari satu dekade. Kebijakan tersebut tidak hanya menekan kebutuhan impor solar, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan melalui peningkatan serapan minyak sawit dalam negeri.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, implementasi program biodiesel sepanjang 2015–2025 berhasil menghemat devisa negara hingga Rp722,9 triliun. Selain itu, program tersebut menciptakan nilai tambah sebesar Rp114,7 triliun melalui pengolahan crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel.

Program biodiesel juga disebut mendukung penyerapan tenaga kerja hingga 10,9 juta orang di sektor perkebunan dan industri sawit. Dari sisi lingkungan, pemanfaatan biodiesel berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 228,41 juta ton karbon dioksida (CO₂).

“Capaian tersebut menunjukkan bahwa program biodiesel tidak hanya menjadi instrumen ketahanan energi nasional, tetapi juga penggerak pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri sawit, dan penciptaan lapangan kerja,” kata Eddy.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi B50 tidak terlepas dari penguatan sektor hulu yang terus dilakukan pemerintah dan pelaku industri. Upaya tersebut meliputi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan riset dan inovasi, serta pembangunan sarana dan prasarana perkebunan.

Menurut Eddy, berbagai program tersebut bertujuan menjaga ketersediaan bahan baku sekaligus memperkuat transformasi industri sawit dari hulu hingga hilir melalui peningkatan produktivitas dan keberlanjutan.

Distribusi B50 Dinilai Siap

Sementara itu, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai distribusi Biosolar B50 tidak akan menghadapi kendala berarti karena merupakan kelanjutan dari implementasi B40 yang sudah berjalan sebelumnya.

“Dari segi distribusi sudah dilakukan dengan B40. Sehingga ini hanya melanjutkan dan tidak ada masalah,” kata Fahmy.

Menurut dia, pemerintah maupun Pertamina telah memiliki pengalaman cukup panjang dalam menyalurkan biodiesel sehingga kesiapan infrastruktur distribusi relatif memadai.

Fahmy juga menegaskan bahwa penggunaan B50 telah melalui serangkaian pengujian teknis dan dinyatakan layak digunakan, terutama pada kendaraan keluaran terbaru.

“Kendaraan-kendaraan yang baru itu memang sudah didesain juga untuk menggunakan BBM yang merupakan campuran B50,” ujarnya.

Target Hentikan Impor Solar

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan Indonesia akan menghentikan impor solar pada 2026 seiring penerapan mandatori B50.

Menurut Bahlil, konsumsi solar nasional saat ini mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun. Dengan peningkatan kandungan biodiesel dari B40 menjadi B50, kebutuhan impor solar dapat ditekan secara signifikan hingga akhirnya dihentikan.

“Mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar,” kata Bahlil.

Ia menjelaskan bahwa biodiesel menggunakan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang diproduksi dari minyak sawit dan metanol. Campuran tersebut kemudian digunakan sebagai komponen utama dalam bahan bakar Biosolar yang dipasarkan di Indonesia.

Penerapan B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat transisi energi sekaligus memperkuat hilirisasi industri sawit nasional. Selain mengurangi ketergantungan terhadap energi impor, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan daya saing industri sawit Indonesia di tengah tantangan pasar global yang semakin kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |