Apa itu family office? Ini tujuan, benefit & negara yang memilikinya

10 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Sadhewa kembali menjadi perbincangan berkat pernyataannya yang tidak akan mengeluarkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk biaya pembangunan family office di Bali.

“Anggaran nggak akan saya alihkan ke sana,” ucapnya di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Senin (13/10).

Purbaya lebih berfokus untuk menyalurkan dana APBN dengan tepat dan tidak ada kebocoran anggaran.

Family office merupakan suatu usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Lebih tepatnya, Luhut menyampaikan wacana family office itu saat pertengahan Mei 2024, kepada para delegasi World Water Forum (WWF) ke-10 di Nusa Dua, Bali. Namun sebetulnya, apa itu family office?

Baca juga: OJK usulkan "family office" di Nusantara Financial Center IKN

Definisi family office

Family office merupakan sebuah lembaga atau perusahaan bisnis yang akan mengelola keuangan keluarga konglomerat atau terkaya.

Pembentukan family office di Indonesia ini digagas pada 2024 dan dijalankan sejak Februari 2025, di mana tujuan secara singkatnya adalah untuk menarik investasi di Indonesia semakin besar.

Perlu diketahui bahwa konglomerat yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai kekayaan minimal USD10 juta atau setara dengan Rp166,05 miliar, baik itu konglomerat lokal ataupun asing.

Cara kerja family office yakni mengelola dana dari konglomerat dalam jangka panjang dengan menyediakan berbagai layanan, seperti pengelolaan investasi, perencanaan pajak, serta tata kelola kekayaan.

Selanjutnya, pemilik dana akan mendapatkan insentif pajak dengan syarat melakukan investasi pada proyek yang tengah berjalan di Indonesia.

Family office berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, karena bukan hanya mengelola kekayaan konglomerat tetapi juga mengelola strategi investasi jangka panjang. Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekayaan konglomerat tersebut dari generasi ke generasi.

Baca juga: Luhut bakal ajukan ke Prabowo 'family office' jalan Februari 2025

Tidak ada aturan yang pasti mengenai layanan yang akan diberikan oleh family office. Sebab selain pengelolaan investasi, perencanaan pajak, serta tata kelola kekayaan, family office juga bisa memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan konglomerat itu sendiri.

Hal tersebut bisa berupa perencanaan anggaran, perencanaan perjalanan, pengelolaan staf rumah tangga, manajemen penggajian, layanan hukum dan akuntansi, pengurusan asuransi, pengurusan transfer kekayaan keluarga, dan lainnya.

Family office berkaitan dengan manajemen investasi, manajemen kekayaan dan pewarisan, manajemen filantropi, jasa pajak, jasa administrasi, hingga jasa hukum.

Sehingga, family office akan membutuhkan banyak ahli di berbagai bidang untuk menjalankan tugasnya dalam mengelola kekayaan konglomerat.

Family office terdiri dari dua bentuk, yakni:

  • Single-Family Offices (SFOs), yang hanya mengelola kekayaan atau aset satu keluarga konglomerat saja
  • Multi-Family Offices (MFOs), yang mengelola kekayaan atau aset lebih dari 1 keluarga.

Baca juga: Purbaya tak berniat gelontorkan APBN untuk familly office

Tujuan pembentukan family office di Indonesia

Tujuan dibentuknya family office di Indonesia adalah sebagai berikut.

  • Menarik para investor untuk berinvestasi di Indonesia, di mana family office ini diproyeksikan bisa menghasilkan hingga USD500 miliar dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.
  • Membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.
  • Menciptakan stabilitas pasar keuangan melalui manajemen risiko yang baik.

Benefit family office di Indonesia

Seiring dengan tujuan dibentuknya family office di Indonesia, benefit yang dimiliki meliputi akan adanya peningkatan peredaran modal di Indonesia, serta peningkatan produk domestik bruto.

Kemudian dapat membuka lapangan pekerjaan dari investasi dan konsumsi lokal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas finansial jangka panjang di Indonesia.

Family office ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan di Indonesia.

Selain itu, apabila family office berhasil dijalankan di Indonesia, maka reputasi Indonesia sebagai negara tujuan investasi bisa semakin meningkat di mata para investor global.

Melalui family office, Luhut telah memperkirakan Indonesia bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara sebesar USD100 juta - USD200 juta.

Akan tetapi, tetap ada risiko yang mungkin dapat terjadi. Risiko dari family office adalah terjadinya money laundering, tindakan penyalahgunaan mencuci uang.

Tingkat kerahasiaan tinggi serta kegiatan yang melibatkan berbagai yurisdiksi, kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan sumber dana ilegal.

Pola kepemilikan yang rumit juga berpotensi digunakan untuk menutupi identitas asli pemiliknya. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan dan pertimbangan matang sebelum membentuk family office.

Baca juga: DEN rencanakan pengembangan KEK Pusat Keuangan-Family Office di Bali

Negara yang sudah memiliki family office

Family office sudah banyak berjalan di berbagai negara, seperti di Singapura telah memiliki 1.500 perusahaan dan Hongkong sebanyak 1.400 perusahaan.

Selain itu, juga sudah dimiliki di negara Amerika Serikat, Amerika Utara, Swiss, Inggris, Abu Dhabi, Eropa, China, Dubai, dan Australia.

Beberapa family office di dunia juga dikenal telah memiliki aset dengan nilai yang besar. Di antaranya seperti Walton Enterprises LLC di Amerika Utara, Cascade Investment, Bezos Expeditions di Amerika Serikat, Pontegadea Inversiones di Spanyol, serta Waycrosse Inc di Kanada.

Baca juga: Kemenkeu masih mengkaji insentif untuk family office

Baca juga: Tim “family office” DEN dan Kemenko Perekonomian kerja mulai besok

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |