Apa itu Bank Syariah? Pahami pengertian, jenis, & contoh produknya

4 weeks ago 16

Jakarta (ANTARA) - Bagi banyak umat Muslim, mengelola keuangan bukan hanya mengutamakan nilai dan keuntungan, tetapi juga tentang ketenangan hati dan keberkahan.

Di tengah dominasi perbankan konvensional, bank syariah dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi keuangan sesuai dengan syariat Islam.

Dengan menghindari praktik riba dan menerapkan sistem bagi hasil yang adil, bank syariah menawarkan cara untuk mendapatkan kesejahteraan tanpa meninggalkan prinsip agama.

Lantas, apa itu Bank Syariah?

Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah didefinisikan sebagai lembaga perbankan yang seluruh operasionalnya berlandaskan pada prinsip syariah Islam, yakni Al-Quran dan Hadis.

Perlu diketahui, Islam sendiri merupakan agama yang memiliki tiga pilar pokok ajaran, yakni aqidah, akhlak, dan syariah.

Syariah merupakan pilar ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, baik itu hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah), maupun hubungan sosial antarmanusia (hablumminannas).

Dalam hubungan sesama manusia tersebut, terdapat aspek muamalah yang secara khusus mengatur persoalan ekonomi, kepemilikan harta, dan perdagangan, yang dikenal dengan istilah muamalah maliyah.

Penerapan prinsip syariah tersebut yang kemudian menjadi perbedaan utama antara bank syariah dengan bank konvensional.

Dalam menjalankan operasionalnya, perbankan syariah wajib mematuhi empat prinsip utama berikut:

  • Keadilan: Berbagi keuntungan berdasarkan penjualan riil dan risiko yang disepakati.
  • Kemitraan: Semua pihak (nasabah dan bank) dipandang sebagai mitra usaha yang setara dan saling menguntungkan.
  • Transparansi: Laporan keuangan disajikan secara terbuka dan berkelanjutan kepada nasabah investor.
  • Universal: Layanan perbankan terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang suku, agama, ataupun ras.

Adapun, berikut unsur-unsur yang dilarang dalam bank syariah:

  • Maisir (perjudian): Memperoleh keuntungan secara mudah tanpa bekerja keras atau hanya berdasarkan keberuntungan semata. Praktik ini dilarang karena menciptakan keuntungan dan kerugian yang tidak wajar serta bertentangan dengan prinsip keadilan.
  • Gharar (ketidakpastian): Transaksi yang mengandung ketidakjelasan pada objek, kualitas, maupun kuantitas barang. Hal ini dilarang untuk mencegah praktik pengambilan keuntungan secara tidak sah (bathil).
  • Riba (bunga): Pengambilan tambahan dari modal pokok secara tidak sah. Seluruh mazhab Islam menyepakati bahwa riba adalah dosa besar karena sumber utamanya (Al-Quran dan Sunnah) mengutuk keras praktik ini dalam aktivitas ekonomi.

Jenis bank syariah

Dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, terdapat dua jenis bank syariah, yakni:

1. Bank Umum Syariah (BUS)

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa BUS merupakan bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usaha bank tersebut meliputi pengumpulan dana berbasis akad syariah, penerbitan surat berharga, dan penyediaan berbagai alat pembayaran.

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Menurut UU tersebut disebutkan bahwa BPRS merupakan bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Meskipun memiliki beberapa fungsi yang serupa dengan BUS, BPRS tidak menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan surat berharga maupun instrumen alat pembayaran.

Contoh produk dari bank syariah

Melansir laman Kemenkeu Learning Center, sistem perbankan syariah di Indonesia saat ini mengimplementasikan lima klasifikasi produk utama dalam operasionalnya.

1. Tabungan syariah

Tabungan syariah merupakan produk simpanan yang mekanisme penarikannya mengikuti kebijakan bank. Di mana nasabah umumnya mendapatkan fasilitas seperti kartu ATM, buku tabungan, dan layanan perbankan digital.

Produk ini beroperasi dengan dua jenis akad utama, yakni Mudharabah, yang memberikan imbalan berupa bagi hasil, serta Wadiah, yang merupakan titipan murni tanpa adanya bagi hasil.

2. Deposito syariah

Deposito syariah adalah instrumen investasi berupa simpanan dana yang disetorkan di awal dengan periode penarikan tertentu sesuai kesepakatan antara nasabah dan bank.

Sebagai kompensasi atas dana yang mengendap dalam jangka waktu tersebut, deposito syariah menawarkan nilai bagi hasil yang lebih kompetitif dibandingkan dengan produk tabungan syariah biasa.

3. Pegadaian syariah (rahn)

Pegadaian syariah merupakan fasilitas pinjaman yang mewajibkan nasabah menyerahkan aset berharga sebagai agunan.

Berbeda dengan sistem konvensional, gadai syariah ini tidak menerapkan bunga, melainkan nasabah hanya dikenakan biaya atas jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang jaminan.

Adapun operasionalnya menggunakan beragam jenis akad, seperti Qardh Al-Hasan, Mudharabah, Ba’i Muqayyadah, Ijarah, hingga Musyarakah Amwal Al-`Inan.

4. Giro syariah

Giro syariah adalah simpanan dana yang bisa ditarik setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana pembayaran lainnya sesuai aturan syariat.

Menurut ketentuan DSN (Dewan Syariah Nasional), produk ini dikelola tanpa unsur riba, melainkan berdasarkan sistem titipan (Wadiah) atau kerja sama bagi hasil (Mudharabah).

5. Pembiayaan syariah (ijarah)

Ijarah merupakan skema pembiayaan berupa kontrak sewa-menyewa di mana lembaga keuangan menyewakan aset seperti properti atau peralatan kepada nasabah dengan biaya sewa yang telah disepakati sejak awal.

Pada dasarnya, akad ijarah murni hanya memberikan hak guna tanpa disertai perpindahan kepemilikan. Meski demikian, tersedia variasi berupa Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) yang memungkinkan nasabah untuk memiliki aset tersebut di akhir masa sewa.

Baca juga: Bank Mega Syariah kucurkan pembiayaan sindikasi ke anak usaha APLN

Baca juga: BSI salurkan pembiayaan untuk SPPG MBG Rp181 miliar hingga Desember

Baca juga: Gubernur dan Muhammadiyah bahas pembiayaan syariah di Bengkulu

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |