Anggota Tim Legal Wilmar Ditetapkan Oleh Kejagung Menjadi Tersangka Kasus Suap CPO

2 months ago 41

8000 Hoki Online Data Agen web Slot Gacor Japan Terbaru Mudah Lancar Menang Online

hoki kilat slot List Login server Slots Gacor Terbaik Gampang Jackpot Terus

1000hoki.com Demo website Slots Maxwin Singapore Terbaik Sering Jackpot Full Non Stop

5000 Hoki Online List Agen web Slots Maxwin Thailand Terbaru Gampang Win Terus

7000hoki Daftar server Slots Gacor China Terkini Sering Scatter Online

9000hoki Data Agen website Slots Maxwin Japan Terbaru Pasti Jackpot Full Terus

Login Slots Maxwin server Japan Terpercaya Mudah Lancar Scatter Setiap Hari

Idagent138 Daftar Slot Maxwin Terpercaya

Luckygaming138 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Adugaming Id Slot Game Terbaik

kiss69 login Slot Anti Rungkad Online

Agent188 Daftar Id Slot Game Online

Moto128 login Id Slot Terpercaya

Betplay138 login Id Slot

Letsbet77 login Slot Maxwin Online

Portbet88 Daftar Slot Maxwin Online

Jfgaming Daftar Slot Gacor Terpercaya

Mg138 Id Slot Online

Adagaming168 Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Kingbet189 login Slot Game Terpercaya

Summer138 login Slot Game

Evorabid77 Daftar Slot Gacor Online

bancibet login Akun Slot Maxwin Online

adagaming168 Akun Slot Anti Rungkad

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh 2 hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA: Kejagung Periksa Hakim Kasus CPO

Qohar menjelaskan bahwa MSY selaku pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Uang Rp60 miliar tersebut, kata dia, untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) pada kasus dugaan korupsi CPO.

"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini sebanyak delapan orang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |