Anggota Tim Legal Wilmar Ditetapkan Oleh Kejagung Menjadi Tersangka Kasus Suap CPO

3 months ago 45

8000hoki Daftar situs Slots Gacor Indonesia Terkini Mudah Menang Banyak

hokikilat Pusat Daftar web Slot Maxwin Indonesia Terbaru Gampang Lancar Win Full Online

1000hoki Situs server Slot Gacor Thailand Terpercaya Sering Jackpot Terus

5000 hoki Data Akun web Slots Gacor Malaysia Terpercaya Mudah Scatter Full Terus

7000hoki.com List Daftar server Slot Gacor Thailand Terbaru Pasti Jackpot Full Online

9000 Hoki Online Akun server Slots Gacor Vietnam Terkini Gampang Menang Full Setiap Hari

Data Login Slots Gacor basis China Terbaru Gampang Menang Online

Idagent138 Daftar Slot Game Terbaik

Luckygaming138 login Id Slot Maxwin Terpercaya

Adugaming Slot Maxwin

kiss69 Akun Slot Maxwin Terpercaya

Agent188 login Akun Slot Terbaik

Moto128 Daftar Slot Game Terbaik

Betplay138 Daftar Id Slot Anti Rungkat

Letsbet77 login Slot Maxwin

Portbet88 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Jfgaming168 Daftar Id Slot Game Online

Mg138 login Id Slot Maxwin Terbaik

Adagaming168 Slot Anti Rungkad Terbaik

Kingbet189 login Id Slot Gacor Terbaik

Summer138 login Akun Slot Maxwin Terpercaya

Evorabid77 Daftar Slot Gacor Online

bancibet Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

adagaming168 login Slot Anti Rungkat

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung menetapkan Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh 2 hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA: Kejagung Periksa Hakim Kasus CPO

Qohar menjelaskan bahwa MSY selaku pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Uang Rp60 miliar tersebut, kata dia, untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) pada kasus dugaan korupsi CPO.

"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini sebanyak delapan orang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |