Akademisi UGM Dukung Rencana Pembentukan Dewan Media Sosial

6 hours ago 3

Harianjogja.com, SLEMAN—Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Rahayu mendukung realisasi rencana pemerintah terkait pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) untuk merespons tantangan moderasi konten di ruang digital yang semakin kompleks.

Rahayu mengatakan Dewan Media Sosial sebaiknya tidak menjadi bagian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena memiliki ranah dan objek pengawasan yang berbeda.

"Produk digital di media sosial tidak bisa disamakan begitu saja dengan objek pengawasan lembaga penyiaran karena proses dan kontennya berbeda," kata Rahayu dilansir Antara, Rabu 30/4/2025).

BACA JUGA: Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Begini Kata Dewan Pers

Lembaga penyiaran yang selama ini menjadi objek pengawasan KPI memiliki sistem editorial, tim redaksi, dan badan hukum yang jelas untuk menghasilkan konten siaran.

"Sementara orang per orang yang mengunggah konten di platform digital atau media sosial tentu tujuannya berbeda dengan lembaga penyiaran. Maka ini aturannya harus tidak disamakan," ujar Rahayu.

Ia menekankan DMS nantinya tidak boleh menjadi entitas yang otoriter dalam mengawasi konten media sosial. Lembaga tersebut harus bersifat multipihak dan independen yang mencakup pemerintah, platform media sosial, serta perwakilan dari pembuat konten dan masyarakat sipil dalam struktur keanggotaannya.

"Dewan ini seharusnya mengawasi apakah platform media sosial menerapkan prinsip-prinsip utama dalam produksi konten dengan baik, tanpa melanggar kebebasan berekspresi," ujarnya.

Menurutnya, model DMS yang diusulkan sebaiknya meniru lembaga-lembaga internasional yang mengadopsi pendekatan sukarela dalam pengawasan moderasi konten. Keputusan atau rekomendasi dari dewan akan ditaati secara sukarela oleh platform, sebagai bagian dari komitmen mereka.

"Insentif utama bagi platform untuk bergabung adalah demi memulihkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola mereka," kata Rahayu.

BACA JUGA: Viral Banyak Siswa SMP Tidak Bisa Membaca, Pemerintah Diminta Berkolaborasi dengan Pihak Kompeten

Ia juga mengusulkan agar DMS tidak hanya beroperasi di tingkat nasional, tetapi membentuk jaringan di setiap provinsi untuk mengakomodasi keberagaman Indonesia. Perlu ada kerja sama internasional untuk memperkuat fungsi pengawasan berbasis standar hak asasi manusia secara global.

"Forum ini harus menjadi mekanisme yang terbuka, transparan, akuntabel, dan independen dalam menangani persoalan moderasi konten, agar kebebasan berekspresi tetap terjaga," ucapnya.

Sebelumnya, rencana pembentukan Dewan Media Sosial pernah diwacanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 23 Agustus 2023 untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial. Kemenkominfo ketika itu menyatakan bahwa Dewan Media Sosial nantinya antara lain akan memberikan masukan mengenai kepantasan konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |