Polda DIY Sudah Periksa 8 Orang Terkait Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

4 hours ago 2

Polda DIY Sudah Periksa 8 Orang Terkait Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo saat mendatangi kediaman Mbah Tupon, Kamis (1/5/2025) pagi - Harian Jogja/Jumali

Harianjogja.com, BANTUL—Polda DIY menyebut telah memeriksa 8 orang terkait kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo saat mendatangi kediaman Mbah Tupon, Kamis (1/5/2025) pagi.

Kedatangan petugas Subdit IV Direkrimun Polda DIY untuk melakukan pengecekan lokasi terkait kasus tanah yang menimpa warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan tersebut.

"Saksi ada sekitar 8 yang sudah kami mintai keterangan. Kami juga sudah koordinasi dengan teman-teman di BPN, sudah ada warkat," kata Tri, ditemui di rumah Mbah Tupon, Kamis (1/5/2025).

Tri mengaku kedatangannya ke rumah Mbah Tupon adalah dalam rangka penyelidikan terkait kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Tri menyatakan, apabila dalam penyelidikan ditemukan fakta dan peristiwa yang mengarah ke pidana, maka Polda DIY akan menaikkan ke penyidikan.

Tri sendiri enggan banyak berkomentar terkait kasus yang menimpa Mbah Tupon. Termasuk delapan orang yang saat ini telah dimintai keterangan oleh petugas dari Polda DIY.

"Untuk lebih lengkap, silakan nanti ke ke Kabid Humas ya, rekan-rekan ya. Nanti kita juga akan lapor ke sana," imbuhnya.

Salah satu Tim Pembela Mbah Tupon, Sukiratnasari mengungkapkan, kedatangannya ke Mbah Tupon kali ini adalah untuk mendampingi Mbah Tupon dan Polda DIY terkait penyelidikan kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.

"Hari ini Polda melakukan olah TKP gitu. Nah, harapannya minggu depan sudah juga ada dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terlapor ini juga. Dan kalau ini bisa nanti bisa di apa harapan kami bisa dipercepat ya prosesnya jadi penyidikan gitu," katanya.

Menurut Sukiratnasari, hingga Jumat (2/5/2025) sudah ada lima saksi dari pihak Mbah Tupon yang telah diperiksa oleh Polda DIY terkait kasus ini. Sementara untuk laporan yang dilayangkan oleh pihak Mbah Tupon, Sukiratnasari mengaku ada lima orang.

"Ya, lima orang itu yang dilaporkan," ucapnya.

Kasus penipuan dan penggelapan tanah milik warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan itu terkuak setelah tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon, 68 tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke Bank.

Anak dari Tupon, Heri Setiawan, 31, mengatakan, awalnya, Tupon yang memiliki lahan seluas 2.100 meter persegi hendak menjual tanahnya seluas 298 meter persegi pada 2020.

Tanah tersebut dibeli oleh Bibit Rustamta. Tupon, kata Heri juga memberikan tanah seluas 90 meter persegi, dengan pertimbangan tanah yang dibeli oleh Bibit Rustamta itu tidak memiliki akses jalan.

Selain itu, Tupon juga memberikan tanah seluas 54 meter kepada pengurus RT untuk dijadikan gudang RT seluas 54 meter persegi.

"Terus dipecah," katanya.

Untuk besaran nilai penjualan tanah seluas 298 meter persegi, BR membelinya Rp1 juta permeter. Bibit membayar kepada Tupon dengan jalan diangsur tanpa jatuh tempo.

Adapun besaran uang angsuran pertama yang dibayarkan oleh Bibit dan diterima oleh Tupon adalah senilai Rp5 juta.

Di sisi lain,  proses jual beli dan pecah sertifikat sudah rampung. Namun, ucap Heri, Bibit masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp35 ke juta ke Tupon.

Lalu, Bibit menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya.

Dalam perkembangannya, kata Heri, sertifikat itu ternyata dibalik nama atas nama Indah Fatmawati. "Sertifikat itu diagunkan ke bank," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |