Panti pijat yang ditutup oleh Satpol PP di wilayah Kasihan. Dok Satpol PP
Harianjogja.com, BANTUL— Aduan warga terkait dugaan pelanggaran aturan berujung pada penutupan sebuah usaha panti pijat di wilayah Kapanewon Kasihan. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum.
Penutupan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul pada Rabu (22/4/2026) dengan menyasar usaha Panti Pijat Avail Spa Jogja. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang tidak sesuai aturan daerah.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.
“Penutupn ini, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Selain menghentikan operasional, petugas juga memberikan penjelasan langsung kepada pengelola usaha mengenai ketentuan yang berlaku. Surat Keputusan Kepala Satpol PP Bantul turut diserahkan sebagai dasar resmi penindakan.
“Petugas memberikan penjelasan kepada pihak pengelola sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul sebagai dasar penindakan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menertibkan berbagai atribut promosi yang masih terpasang di lokasi usaha. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Sri Hartati menegaskan, pengelola telah diimbau untuk tidak kembali menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan daerah. Jika pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas lanjutan akan diberlakukan.
“Petugas juga menertibkan berbagai atribut promosi yang terpasang di lokasi usaha. Pihak pengelola telah diimbau agar mematuhi peraturan daerah yang berlaku dan tidak kembali menjalankan aktivitas yang melanggar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus merespons laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Bantul. Penegakan aturan ini dinilai penting untuk menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.
“Satpol PP Bantul akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Ini kami lakukan sebagai bentuk upaya menjaga lingkungan yang kondusif bagi masyarakat,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































