
Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN— Sebanyak lima kalurahan di Kabupaten Sleman saat ini masih mengalami kekosongan jabatan lurah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memastikan proses pengisian akan segera dilakukan melalui mekanisme pemilihan lurah antarwaktu sesuai regulasi terbaru yang telah diterbitkan.
Sembari menunggu proses pemilihan berlangsung, jabatan lurah di lima kalurahan tersebut untuk sementara diisi oleh penjabat (Pj) lurah yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman. Langkah ini dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Al Adib Burachmat, mengatakan pengisian jabatan lurah yang kosong menjadi salah satu agenda yang segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Menurut dia, keberadaan penjabat lurah hanya bersifat sementara hingga proses pemilihan lurah antarwaktu selesai dilaksanakan. Pemkab Sleman saat ini tengah mempersiapkan tahapan yang diperlukan agar pengisian jabatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau jabatan lurah, ada lima kalurahan yang kosong. Sekarang, jabatan itu dijabat Penjabat Lurah dari PNS Sleman. Kami segera akan menggelar pemilihan lurah antarwaktu," kata Al Adib saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Proses pengisian jabatan tersebut akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru yang mengatur tata cara pengisian jabatan di tingkat kalurahan, termasuk ketika terjadi kekosongan posisi lurah.
Kepala Dinas PMK Sleman, Alhalik, menjelaskan Perbup Nomor 27 Tahun 2026 telah disosialisasikan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Sosialisasi tersebut dilakukan agar seluruh kalurahan memahami mekanisme yang harus ditempuh ketika melakukan pengisian jabatan pamong maupun lurah.
Menurut Alhalik, regulasi tersebut dapat segera digunakan oleh kalurahan yang berencana melaksanakan pengisian jabatan pada tahun ini, dengan syarat telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya.
"Kami semalam baru saja melakukan sosialisasi kepada perangkat terkait. Kami sampaikan Perbup itu akan digunakan kalurahan yang akan mengisi pamong tahun ini dengan catatan kalurahan sudah menganggarkan," ujar Alhalik.
Pemkab Sleman menilai keberadaan regulasi baru tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan berlangsung secara tertib dan memiliki standar yang sama di setiap kalurahan. Selain memberikan kepastian hukum, aturan itu juga diharapkan mampu mencegah munculnya perbedaan prosedur dalam pelaksanaan pengisian jabatan.
Perbup Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman resmi dalam proses pengisian maupun pemberhentian pamong kalurahan. Aturan tersebut dirancang untuk menjamin proses seleksi berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan kalurahan harus mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance. Menurutnya, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta orientasi pelayanan publik harus menjadi landasan dalam setiap proses pengisian jabatan.
"Melalui peraturan ini, tata kelola pemerintahan kalurahan harus senantiasa mengedepankan prinsip good governance, yaitu profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta berorientasi pelayanan kepada masyarakat," kata Harda.
Ia menambahkan pamong kalurahan memiliki peran strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses pengisian maupun pemberhentian jabatan harus dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip merit atau berdasarkan kompetensi.
Pemkab Sleman juga meminta para lurah, panewu, serta pihak terkait untuk memahami secara menyeluruh ketentuan yang diatur dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang seragam, pelaksanaan pengisian jabatan di berbagai kalurahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online












































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)


