343 Kabupaten/Kota Wajib Kelola Sampah Sesuai UU Jika Tidak Ingin Dipidana

5 days ago 9

343 Kabupaten/Kota Wajib Kelola Sampah Sesuai UU Jika Tidak Ingin Dipidana Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kiri) berbincang dengan Kepala DLH Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur Sudirman Djayaleksana di TPAS Manggar, Kota Balikpapan. ANTARAFOTO - Aditya Nugroho

Harianjogja.com, BALIKPAPAN–Pemerintah mewajibkan 343 kabupaten/kota di Indonesia serius mengelola sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol l Nurofiq menegaskan kebijakan tersebut bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia.  Pemerintah, lanjutnya, fokus melakukan pengelolaan sampah nasional melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2025 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

BACA JUGA: Aneka Darma Janji ITF Bawuran Mulai Dioperasikan Akhir April 2025

Pengelolaan sampah ditargetkan rampung pada 2029 dengan capaian 50 persen pada 2025, namun hingga saat ini capaian baru mencapai 39 persen. "Kebijakan itu sudah diberikan kepada 343 kabupaten/kota serta beberapa provinsi se-Indonesia, dan semua sedang berjuang selesaikan masalah sampah," ujar Hanif Faisol Nurofiq di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/4/2025).

Kebijakan pemerintah tersebut harus dilaksanakan, lanjut dia, apabila tidak dilaksanakan ada pemberatan sanksi dan pengenaan pidana.

Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar, Kota Balikpapan, mampu menjadi contoh pengolahan sampah, lanjut dia, menjadi salah satu pengolahan sampah yang terbaik di Indonesia.

"Pengelolaan sampah Kota Balikpapan relatif paling bagus di Indonesia saat ini, tidak menutup kemungkinan tiga bulan ke depan akan semakin berkembang," tambahnya.

"Kami tinjau langsung TPAS Manggar sebagai contoh tata laksana terbaik, menjadi dasar rekomendasi pengambilan keputusan untuk seluruh kabupaten/kota," katanya.

Pengelolaan sampah Kota Balikpapan dari hulu ke hilir mencakup TPAS Manggar, instalasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, hingga Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia, TPAS Manggar juga dilengkapi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Kafe Metan, inovasi kerja sama Pemerintah Kota Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengawal peningkatan pengelolaan sampah di Kota Balikpapan, menurut dia, karena bisa menjadi salah satu daerah yang mampu untuk contoh buat Indonesia bila terus ditingkatkan.

Kebijakan aplikatif pengelolaan sampah sebagai upaya membangun peradaban Indonesia bersih sampah, yang seyogyanya dihadirkan sebelum menjadi negara maju 2045, demikian Hanif Faisol Nurofiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |