Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY. - Istimewa.
KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY.
LKPD Pemkab Kulon Progo TA 2024 dinyatakan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keduabelas kalinya.
Bupati Kulon Progo, Dr. HR Agung Setyawan, ST, MSc, MM menyatakan rasa syukur dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajarannya, "Capaian WTP sebagai motivasi serta upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang responsif, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Agung Setyawan menerima LHP yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi DIY BPK RI, Agustin Sugihartatik, S.E, M.M., GRCP, GRCA, CSFA, ERMAP, ChFA di Kantor BPK RI Perwakilan DIY, Kamis (17/04).
Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut, Ketua DPRD, Aris Syarifuddin, Sekda Triyono SIP MSi, Inspektur Daerah Arif Prastowo S.Sos, MSi, Asisten Administrasi Umum, Eko Wisnu Wardhana, SE dan Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo, Taufik Amrullah, SE MM.
Agung Setyawan juga berharap pencapaian ini dimaknai sebagai tantangan bagi Kulon Progo untuk mempertahankan dan terus meningkatkan pencapaian dari penilaian LKPD.
“Ini sebuah tantangan bagi kita untuk tetap minimal mempertahankan, syukur meningkatkan responsibilitasnya terhadap capaian ini,” pungkasnya.
Agustin Sugihartatik, menjelaskan, pemeriksaan LKPD berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksaan juga dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedure pemeriksaan.
Pemberian opini WTP atas LKPD, kata Kepala BPK RI Perwakilan DIY tersebut, didasarkan atas empat kriteria, yaitu kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan pengungkapan yang cukup atau adequate disclosures.
"Kami mengapresiasi Kepala Daerah, beserta jajarannya dan DPRD sehingga bersama-sama berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," kata Agustin, seraya menambahkan capaian opini WTP menunjukkan komitmen DPRD dan bupati menerapkan praktik pengelolaan laporan keuangan yang terbaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News