Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tahapan pendaftaran bakal calon lurah dalam Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026 di Kabupaten Gunungkidul segera dimulai. Sebanyak 31 kalurahan dijadwalkan membuka pendaftaran selama sembilan hari kerja, mulai 13 hingga 23 Juli 2026, seiring rampungnya persiapan teknis di tingkat panitia penyelenggara.
Seluruh panitia pemilihan di masing-masing kalurahan kini menuntaskan penyusunan tata tertib sebagai pedoman pelaksanaan setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon lurah.
Tata Tertib Jadi Acuan Tahapan Pilur
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan unsur kepanitiaan di seluruh kalurahan telah dibentuk untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilur Serentak 2026.
Menurutnya, saat ini proses yang masih berlangsung adalah finalisasi tata tertib yang akan menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan.
“Mudah-mudahan segera selesai karena mulai 13 Juli sudah dilaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon lurah,” kata Kriswantoro, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan masa pendaftaran bakal calon lurah akan berlangsung selama sembilan hari kerja dan dijadwalkan berakhir pada 23 Juli 2026.
Panitia Diminta Teliti Verifikasi Berkas
Kriswantoro mengingatkan seluruh panitia agar bekerja secara teliti dan profesional selama proses pendaftaran berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa yang dapat menghambat jalannya seluruh tahapan pemilihan.
“Harus benar-benar diperhatikan untuk mengurangi Risiko adanya sengketa yang dapat mengganggu jalannya tahapan dalam pemilihan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan tugas panitia tidak berhenti pada penerimaan berkas pendaftaran. Panitia juga bertanggung jawab melakukan verifikasi serta seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan hingga penetapan calon lurah.
Kriswantoro berharap seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal sehingga penetapan calon lurah dapat dilakukan pada 8 September 2026.
“Semoga tidak ada kendala berarti dan calon lurah akan ditetapkan 8 September 2026. Tapi, kami mengingatkan harus benar-benar cermat dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Pilur 2026 Berpeluang Hadirkan Calon Tunggal
Pada pelaksanaan Pilur 2026, terdapat ketentuan baru yang berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Kriswantoro menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pemilihan lurah kini memungkinkan hanya diikuti satu calon yang akan berhadapan dengan kotak kosong.
Namun, mekanisme tersebut tidak berlaku otomatis karena harus melalui kesepakatan dalam rapat Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
“Misalnya hanya ada satu calon yang medaftar, maka akan dibahas dalam rapat bamuskal. Kalau mufakat, maka tahapan bisa terus lanjut dengan melawan kotak kosong,” katanya.
Kalurahan Dengok Siap Buka Pendaftaran
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen, Suronto, memastikan pihaknya siap melaksanakan tahapan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Ia mengatakan penyusunan tata tertib telah selesai dan hanya tinggal menunggu pengesahan.
“Tinggal pengesahan. Rencananya malam nanti [Selasa malam] akan disahkan sehingga bisa menjadi acuan untuk pelaksanaan tahapan,” katanya.
Suronto menambahkan seluruh proses pencalonan akan mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga panitia memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas selama tahapan pendaftaran berlangsung.
“Regulasi yang ada menjadi dasar dalam ketugasan panitia dalam pelaksanaan pilihan lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































