
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penerapan pidana alternatif berupa kerja sosial mulai diberlakukan di Kabupaten Gunungkidul. Hingga pertengahan 2026 ini, tercatat sudah ada tiga terpidana yang dijatuhi sanksi untuk menjalani hukuman sebagai petugas kebersihan di sejumlah lokasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Buntasing Pajongko, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diimplementasikan sejak awal tahun.
“Pidana sanksi sosial ini mulai berlaku sejak awal Januari lalu,” kata Raka saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).
Ia menyebutkan, tiga terpidana tersebut berasal dari kasus berbeda, yakni pencurian di Kapanewon Ngawen serta dua kasus penganiayaan di Kapanewon Patuk dan Ponjong. Seluruhnya telah menjalani putusan pengadilan dengan bentuk hukuman kerja sosial.
Pada kasus penganiayaan di Patuk, pelaku diwajibkan membersihkan masjid selama satu bulan dengan durasi kerja dua jam setiap hari. Perkara tersebut berawal dari cekcok antara kakak beradik yang kemudian berujung pada laporan polisi, meski akhirnya kedua pihak telah berdamai.
“Kasus ini berkaitan dengan cekcok kakak beradik yang berujung pada pelaporan polisi. Keduanya sudah sepakat damai, tapi pelaku tetap dijatuhi sanksi hukuman sosial,” katanya.
Sementara itu, kasus penganiayaan kedua di Kapanewon Ponjong juga diselesaikan melalui mekanisme damai, namun pelaku tetap dijatuhi hukuman kerja sosial. Dalam putusan tersebut, pelaku diminta melakukan kegiatan kebersihan di kalurahan dan masjid.
“Same hukumannya diminta untuk melakukan kegiatan bersih-bersih di kalurahan dan masjid,” ujarnya.
Adapun kasus ketiga berasal dari tindak pidana pencurian di Kapanewon Ngawen. Karena pelaku termasuk kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Pelaku kemudian dijatuhi hukuman sebagai petugas kebersihan di salah satu dapur pengelola program makan bergizi gratis di wilayah kapanewon tersebut.
“Terpidana sudah diberikan pelatihan, sebelum hukuman sosial dijatuhkan. Hukuman ini berlangsung selama dua bulan,” katanya.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan, menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaksanaannya di daerah juga telah didukung dengan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
Menurutnya, pelaksanaan program ini telah memiliki dasar koordinasi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
“Sama seperti di tingkat provinsi, untuk pelaksanaan di Gunungkidul sudah ada MoU dengan Bupati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































