14 Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar

4 hours ago 3

14 Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist - Diskominfo Jogja

Harianjogja.com, JOGJA--Satpol PP Kota Jogja menyatakan sebanyak 14 reklame ilegal di Kota Jogja telah dibongkar. Pembongkaran tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP tapi juga pemilik reklame.

"Reklame itu dibongkar karena lokasinya dilarang dan tidak mungkin dapat izin," kata Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, Minggu (20/4/2025).

Dalam membongkar 14 reklame tersebut, Satpol PP tidak asal membongkar. Selain telah mengirimkan kepada pemilik reklame untuk membongkar reklame yang menyalahi aturan, Satpol PP juga telah mengantongi rekomendasi penertiban dari Komisi A DPRD Kota Jogja, sebagai lembaga mitra penyelenggara pemerintahan.

"Setelah ada kejelasan soal izin, maka kami baru bisa melakukan penertiban," lanjut Octo.

Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro membenarkan telah memberikan rekomendasi penertiban reklame ilegal kepada Satpol PP setempat. Tujuan dari Komisi A mengeluarkan rekomendasi tersebut untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

"Sehingga pajak reklame yang didapatkan lebih optimal," jelasnya.

Selain itu, rekomendasi itu dikeluarkan juga atas pertimbangan temuan dari Komisi A dengan Pemkot Jogja terkait adanya 335 titik reklame ilegal di Kota Jogja. Apabila dibiarkan, ratusan reklame ilegal itu justru berpotensi  tidak memberi kontribusi tambahan PAD dari pajak reklame.

Saat ini sendiri, kata Susanto, dari ratusan reklame ilegal ada 51 yang telah masuk tahap penertiban. Adapun reklame ilegal yang tak berizin tersebut diketahui tidak hanya berukuran kecil tapi ada yang jumbo. Untuk beberapa reklame ilegal bahkan dipasang sebagai reklame iklan layanan masyarakat.

"Untuk itu kami berkomitmen mendampingi dan mendukung langkah Satpol PP untuk melakukan penertiban reklame yang melanggar tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |