
Penertiban bangunan liar di atas saluran irigasi dilakukan pada Rabu (1/7/2026) di Padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo. Ist
Harianjogja.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran dan sempadan irigasi di wilayah Ngaglik. Sebanyak 12 bangunan permanen tanpa izin akhirnya dibongkar setelah terbukti mengganggu fungsi vital saluran air bagi masyarakat dan petani.
Penertiban dilakukan pada Rabu (1/7/2026) di Padukuhan Sedan, Kalurahan Sariharjo. Lokasi tersebut menjadi titik krusial karena berada di batas tiga padukuhan, yakni Sedan, Lempongsari, dan Jongkang.
Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPKP Sleman, Muhammad Nurrochmawardi, menyebut pelanggaran ini tergolong serius. Bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi sepanjang hampir 100 meter itu menutup aliran air dan menghambat distribusi ke wilayah lain.
“Total ada 12 bangunan permanen berbentuk kamar ukuran 3,5 x 3,5 meter. Semua berdiri tanpa izin dan menutup saluran irigasi,” ujarnya.
Disewakan Rp300 Ribu, Beroperasi Hampir 10 Tahun
Fakta mengejutkan terungkap, bangunan ilegal tersebut dimanfaatkan sebagai kos-kosan dengan tarif sekitar Rp300.000 per bulan. Mayoritas penghuni merupakan pekerja informal dari luar daerah.
Menurut Nurrochmawardi, praktik ini diduga sudah berlangsung lama, bahkan mendekati satu dekade. Hal itu diketahui dari penataan kawasan kumuh yang dilakukan pemerintah pada 2018–2019, di mana bangunan tersebut belum ditemukan.
“Awalnya hanya alasan membersihkan lahan. Namun, berkembang jadi bangunan permanen yang disewakan,” katanya.
Pembongkaran Dilakukan Persuasif
Proses pembongkaran dilakukan dengan pendekatan persuasif. Setelah melalui komunikasi panjang dengan pemilik, akhirnya bangunan dibongkar secara mandiri.
Kepala Bidang Pertanahan Dispertaru Sleman, Sigit Priyatno, menjelaskan penertiban bermula dari laporan warga yang mengeluhkan aliran air tidak lancar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Setelah ini, fungsi irigasi diharapkan kembali normal,” ujarnya.
Irigasi Akan Dipulihkan untuk Petani
Setelah pembongkaran, Pemkab Sleman akan melakukan normalisasi dan peningkatan kualitas saluran irigasi. Langkah ini penting agar distribusi air ke lahan pertanian kembali optimal.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan serta meningkatkan sosialisasi aturan tata ruang hingga tingkat kapanewon dan kalurahan.
Ancaman Sanksi Tegas
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas usaha masyarakat, namun semua harus sesuai aturan.
“Mendirikan bangunan di atas tanah negara dan saluran irigasi jelas pelanggaran. Jika tidak kooperatif, kami akan ambil tindakan tegas,” tandasnya.
Pemkab Sleman memastikan penegakan aturan ini menjadi bagian dari komitmen menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi fungsi fasilitas publik yang vital bagi masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































