1.600 Penginapan Ilegal Terancam Dihapus dari Airbnb dan Traveloka

8 hours ago 6

Jumali

Jumali Rabu, 27 Mei 2026 16:27 WIB

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menegaskan langkah penertiban terhadap sekitar 1.600 usaha akomodasi yang belum memiliki izin resmi. Mulai 1 Agustus 2026, penginapan tanpa legalitas terancam dihapus dari platform Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb, Agoda, hingga Traveloka.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis akomodasi jangka pendek, termasuk vila, guesthouse, dan homestay yang selama ini beroperasi tanpa izin usaha yang sah. Pemerintah memberikan tenggat waktu dua bulan bagi pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jika hingga batas waktu tersebut izin belum juga dipenuhi, maka daftar penginapan akan diturunkan dari platform digital secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data perizinan.

Batas waktu dua bulan untuk pengurusan izin

Kementerian menegaskan bahwa pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk melakukan legalisasi usaha sebelum kebijakan penghapusan diberlakukan. Proses pengurusan dilakukan melalui OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai klasifikasi usaha akomodasi pariwisata.

“Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan ini, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” demikian penegasan pihak kementerian dalam keterangan resminya.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong penataan ekosistem pariwisata digital yang lebih tertib dan terintegrasi dengan sistem administrasi negara.

Alasan penertiban penginapan tanpa izin

Penertiban ini dilakukan dengan sejumlah tujuan utama, mulai dari peningkatan keamanan wisatawan hingga kepatuhan pajak dan penciptaan persaingan usaha yang lebih sehat.

Dengan adanya izin resmi, pemerintah memastikan setiap penginapan telah memenuhi standar keselamatan, termasuk aspek kelayakan bangunan dan tanggung jawab operasional terhadap tamu.

Selain itu, legalitas juga berkaitan dengan kontribusi pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan untuk pengembangan sektor pariwisata.

Dorongan percepatan legalitas usaha

Pemerintah mencatat adanya peningkatan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga 46,5 persen, terutama pada kategori usaha vila dan akomodasi wisata berbasis digital. Tren ini dinilai sebagai sinyal positif dari pelaku usaha yang mulai menyesuaikan diri dengan regulasi.

Namun demikian, masih terdapat ribuan usaha yang belum terdaftar secara resmi dan berpotensi terdampak kebijakan penghapusan dari platform pemesanan online.

Dampak bagi wisatawan dan pelaku usaha

Bagi wisatawan, kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan keamanan dan transparansi dalam memilih penginapan, karena hanya properti berizin yang akan tampil di platform OTA.

Sementara bagi pelaku usaha, kebijakan ini menjadi momentum untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku agar tidak kehilangan akses pasar digital yang selama ini menjadi sumber utama pemesanan dan pendapatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |