Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Syam Arjayanti (tengah) dan pemilik usaha Iki TelurQu, Arum Lestari (pertama dari kanan) dalam Talkshow bertajuk Strategi DIY Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan, pada Jumat (11/7/2025).Stefani Yulindriani - Harian Jogja
JOGJA–Pemda DIY berupaya mewujudkan ketahanan pangan melalui kelurahan dengan Lumbung Mataraman. Hingga kini, Pemda DIY telah program tersebut melalui belasan kelurahan di DIY.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Syam Arjayanti menuturkan Pemda DIY menggagas program ketahanan pangan dengan adanya Lumbung Mataram pada tingkat kelurahan. Hal tersebut sejalan dengan visi misi Gubernur DIY untuk memberdayakan masyarakat pada tingkat kalurahan.
BACA JUGA: Panen Jagung di Bantul, Kementerian Pertanian Pastikan Tidak Akan Impor Pakan Ternak
“Ini [ketahanan pangan pada tingkat kalurahan mengatur] dari hulu sampai hilir, ada konektivitas antara [bahan pangan yang berasal dari] ternak, sumber karbohidrat, sayur, yang disesuaikan dengan potensi setiap kelurahan,” katanya dalam Talkshow bertajuk Strategi DIY Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan, pada Jumat (11/7/2025).
Dia menuturkan Pemda DIY memiliki Dana Keistimewaan (Danais) sekitar Rp750 juta per kelurahan untuk merealisasikan program ketahanan pangan tersebut. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk melakukan pertanian terpadu di setiap kelurahan.
“Kita dorong kelurahan itu konsepnya akan seperti apa. Kelurahan mempersiapkan pertanian terpadu yang disesuaikan dengan potensi, permasalahan, kelembagaan dan pengelolaan di setiap wilayah,” katanya.
Dia menuturkan pertanian terpadu tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023. Tahun tersebut ada dua kelurahan yang telah berhasil merealisasikan program tersebut. Kemudian, hingga saat ini telah ada 16 kelurahan yang berhasil merealisasikan program tersebut.
Sementara itu, Syam tidak menampik ada permasalahan terkait konversi lahan yang masif menjadi kendala untuk mewujudkan ketahanan pangan di DIY. Padahal menurutnya Pemda DIY telah memiliki Perda DIY No.6/2021 tentang Perubahan Atas Perda DIY No.10/2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam Perda tersebut diatur lahan pertanian pangan berkelanjutan di DIY mencapai 72.000 hektar.
“Itu [lahan pertanian pangan berkelanjutan] harusnya dilindungi, tidak beralih fungsi. Itu harusnya terkendali. Tapi kan masih banyak pembangunan yang harusnya ngijoli, tetapi kan tidak,” katanya.
Sementara itu menurut Syam, masyarakat DIY kini pun mulai mengkonsumsi berbagai sumber pangan selain beras untuk memenuhi kebutuhan karbohidratnya. Saat ini, tingkat konsumsi beras di DIY mencapai 67 kilogram per kapita per tahun. Menurutnya angka tersebut lebih rendah dibandingkan beberapa daerah lain di Indonesia.
“Disertifikasi ini kita sosialisasikan dan gerakkan kembali ke kelompok binaan di beberapa wilayah,” katanya.
Dia pun mengajak agar masyarakat DIY mengkonsumsi makanan yang berasal dari daerah sendiri untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah.
Sementara pemilik usaha Iki TelurQu, Arum Lestari menyampaikan pihaknya memiliki produk telur puyuh yang siap untuk dikonsumsi. Produk tersebut hadir untuk mencukupi kebutuhan gizi masyarakat. Produknya telah didistribusikan ke berbagai toko retail di Jogja, Solo dan Malang.
“Kita melihat ada potensi pasar Indonesia pengen mengkonsumsi protein yang lebih tinggi,” katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News