WNI Bisa Dapat Visa Saat Tiba, Cek 25 Negara Tujuan Favorit Ini

9 hours ago 8

Jumali

Jumali Jum'at, 21 Agustus 2026 14:57 WIB

WNI Bisa Dapat Visa Saat Tiba, Cek 25 Negara Tujuan Favorit Ini

Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Kemudahan mobilitas internasional bagi warga negara Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data Passport Index 2026, paspor Indonesia memiliki Mobility Score 89 dengan jangkauan akses ke sekitar 45% wilayah dunia.

Data tersebut menunjukkan pemegang paspor Indonesia dapat mengakses 42 negara bebas visa, 40 destinasi dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA), serta 7 negara yang menerapkan Electronic Travel Authorization (eTA). Di sisi lain, masih terdapat 109 negara yang mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia sebelum keberangkatan.

Visa on Arrival menjadi salah satu fasilitas yang banyak dimanfaatkan wisatawan karena memberikan kemudahan dalam proses perjalanan. Melalui skema ini, pelancong dapat memperoleh visa setelah tiba di negara tujuan melalui titik masuk yang telah ditetapkan otoritas setempat.

Apa Itu Visa on Arrival?

Visa on Arrival berbeda dengan visa reguler yang harus diajukan dan disetujui sebelum keberangkatan melalui kedutaan atau perwakilan resmi negara tujuan.

Fasilitas ini juga tidak sama dengan bebas visa. Pada skema bebas visa, wisatawan dapat langsung masuk ke negara tujuan tanpa memerlukan visa selama memenuhi syarat yang berlaku.

Sementara itu, pada Visa on Arrival, wisatawan tetap membutuhkan visa untuk masuk. Bedanya, proses penerbitan visa dilakukan saat tiba di bandara, pelabuhan, atau pos perbatasan tertentu. Dalam beberapa kasus, wisatawan juga diwajibkan membayar biaya visa sesuai ketentuan negara tujuan.

Sejumlah negara bahkan telah mengombinasikan layanan VoA dengan electronic visa (eVisa). Dengan sistem ini, wisatawan memiliki pilihan untuk mengurus visa secara daring sebelum berangkat atau memperoleh visa saat tiba di negara tujuan.

Daftar Negara Visa on Arrival untuk WNI

Berikut negara yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival atau kombinasi eVisa dan VoA bagi pemegang paspor Indonesia berdasarkan Passport Index 2026:

  1. Armenia (eVisa/VoA, 120 hari)
  2. Azerbaijan (eVisa/VoA, 30 hari)
  3. Bangladesh (VoA, 30 hari)
  4. Burundi (eVisa/VoA, 30 hari)
  5. Comoros (VoA, 45 hari)
  6. Djibouti (eVisa/VoA, 90 hari)
  7. Ethiopia (eVisa/VoA, 90 hari)
  8. Guinea-Bissau (VoA, 90 hari)
  9. Yordania (eVisa/VoA, 30 hari)
  10. Kyrgyzstan (eVisa/VoA, 30 hari)
  11. Madagaskar (eVisa/VoA, 90 hari)
  12. Malawi (eVisa/VoA, 30 hari)
  13. Maladewa (VoA, 30 hari)
  14. Kepulauan Marshall (VoA, 90 hari)
  15. Mauritius (VoA, 60 hari)
  16. Nepal (eVisa/VoA, hingga 150 hari)
  17. Oman (eVisa/VoA, 30 hari)
  18. Palau (VoA, 30 hari)
  19. Paraguay (VoA, 30 hari)
  20. Qatar (eVisa/VoA, 30 hari)
  21. Samoa (VoA, 90 hari)
  22. Sierra Leone (eVisa/VoA, 30 hari)
  23. Tanzania (eVisa/VoA)
  24. Tuvalu (VoA, 30 hari)
  25. Zimbabwe (eVisa/VoA, 90 hari)

Tetap Periksa Syarat Perjalanan

Meski menawarkan proses yang lebih sederhana dibanding visa reguler, fasilitas VoA tetap memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan.

Beberapa negara mensyaratkan masa berlaku paspor minimum, tiket pulang atau tiket perjalanan lanjutan, bukti reservasi akomodasi, kemampuan finansial selama berada di negara tujuan, hingga pembayaran biaya visa.

Karena kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu, calon wisatawan disarankan memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan sebelum melakukan perjalanan.

Kemudahan akses melalui Visa on Arrival menjadi peluang bagi wisatawan Indonesia untuk menjelajahi lebih banyak destinasi internasional. Namun, persiapan dokumen dan pemahaman terhadap aturan masuk masing-masing negara tetap menjadi faktor penting agar perjalanan berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |