
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, BATAM— Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter. BNN RI memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 14,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan angka tersebut bukan sekadar perhitungan jumlah barang bukti. Menurutnya, angka itu menggambarkan potensi dampak yang dapat ditimbulkan apabila narkotika tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.
"Ini bukan hanya angka, tetapi penyelamatan jiwa manusia. Kalkulasi klinis kami menganalisa bahwa 2,6 ton sabu cair dapat dijadikan liquid untuk 2,8 juta cartridge vape narkotika," ujar Suyudi di Dermaga Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Dengan asumsi satu rokok elektrik digunakan oleh lima orang, barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi berdampak terhadap sekitar 14,1 juta jiwa.
“Maka pada hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 jiwa atau tepatnya 14.130.430 jiwa generasi bangsa Indonesia dari ancaman kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depannya,” katanya menegaskan.
Nilai Sabu Cair Hampir Rp8,5 Triliun
Selain dampak terhadap masyarakat, BNN RI memperkirakan nilai ekonomi narkotika yang disita mencapai hampir Rp8,5 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi nilai sekitar Rp3 juta untuk setiap cartridge.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Penelusuran terhadap kapal yang membawa barang tersebut dilakukan melalui informasi dan analisis intelijen.
Suyudi menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi dan analisis intelijen BNN serta Bea Cukai yang menemukan anomali pada pergerakan kapal MV Rain Maker sejak Desember 2025.
Selat Malaka dan wilayah Kepri, menurutnya, merupakan jalur strategis yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
“Pada 16 Agustus 2026, tim kembali melakukan pemantauan melalui sistem marine traffic terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut. Kapal diketahui beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter,” kata dia.
Pergerakan kapal yang melintasi Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka semakin memperkuat kecurigaan petugas.
Kapal Dicegat di Perairan Karimun
Pemantauan kemudian dilanjutkan dengan operasi di wilayah Kepulauan Riau. Tim bergerak menuju Tanjung Balai Karimun pada 17 Agustus 2026 untuk melakukan pemantauan perairan.
"Lalu Pada 17 Agustus, tim bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pemantauan perairan. Tiga armada kemudian dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit. Di situ tim gabungan melakukan intercept di perairan Karimun, Kepri,” kata dia.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Kapal tersebut diduga memalsukan identitas dengan menggunakan nama MV Ocean Porter yang sudah berganti nama sebelumnya.
Petugas juga menemukan empat kontainer. Dari salah satu kontainer tersebut, ditemukan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China tanpa pita cukai.
Temuan kemudian mengarah ke ruang penyimpanan rahasia di dalam kapal. Ruangan tersebut berisi cairan yang setelah diperiksa menggunakan Narcotics Identification System (NIS) dinyatakan positif methamphetamine atau sabu cair.
Total berat sabu cair yang ditemukan mencapai 2,6 ton.
10 Awak Kapal Warga Myanmar Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 10 awak kapal. Seluruh awak kapal merupakan warga negara Myanmar dengan inisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, dan ATK.
Suyudi mengatakan seluruh barang bukti dan awak kapal akan diproses lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan narkotika tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Fungsi tersebut khususnya berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
"Bea Cukai akan terus berada di garis terdepan dalam menjaga perbatasan, melindungi masyarakat dan memastikan ekonomi nasional tumbuh dengan sehat," ujarnya.
Selain sabu cair, temuan rokok ilegal juga menimbulkan potensi kerugian penerimaan negara. Dari sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan, Djaka mengatakan perkiraan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai sekitar Rp4,463 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)
