Foto ilustrasi work from home, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN— Pemerintah Kabupaten Sleman bersiap menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) dengan skema terbatas. Kebijakan ini tinggal menunggu penandatanganan surat edaran sebelum mulai diberlakukan.
Asisten Administrasi Umum Setda Sleman, Dwi Anta Sudibya, mengatakan konsep WFH sudah mendapat persetujuan dari Harda Kiswaya. Saat ini, regulasi teknis tengah difinalisasi.
“Secara prinsip Bupati sudah setuju ada WFH. Tinggal menunggu saja penandatanganan surat edaran itu. Pembahasan juga sudah dilakukan bersama BKPP,” kata Dwi, Selasa (14/4/2026).
Skema yang disiapkan tidak berlaku menyeluruh. Pemkab Sleman hanya akan menerapkan WFH untuk sekitar 25 persen pegawai nonstruktural. Sementara ASN dengan jabatan struktural tetap bekerja seperti biasa di kantor.
Selain itu, kebijakan ini kemungkinan hanya diterapkan pada hari tertentu, seperti Jumat. Pemerintah daerah juga menyiapkan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan di lapangan.
WFH sendiri merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dari rumah atau lokasi di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi digital. Skema ini umumnya diterapkan untuk meningkatkan efisiensi waktu, mengurangi mobilitas, serta mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi tanpa mengurangi produktivitas.
Di sisi lain, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan penerapan WFH tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Ia memastikan pelayanan publik tidak boleh terganggu akibat perubahan pola kerja tersebut.
“Hal yang penting juga adalah jangan sampai pendapatan daerah ikut terdampak atau berkurang,” ujarnya.
Sejumlah layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan secara tatap muka. Di antaranya layanan kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga pendidikan.
Pemkab Sleman menekankan fleksibilitas kerja hanya diterapkan pada sektor yang memungkinkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Koordinasi lintas instansi juga telah dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
Harda menambahkan, penerapan WFH akan terus dikaji sebelum diberlakukan secara penuh agar tetap sejalan dengan kebutuhan daerah dan arahan pemerintah pusat.
“Yang dapat WFH disyukuri dan yang tidak ya disyukuri, tidak perlu iri. Kalau yang tidak WFH juga harusnya senang bisa ketemu teman. Pelayanan yang utama intinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































