Harianjogja.com, DEPOK— Proses penanganan dugaan kekerasan verbal di lingkungan Universitas Indonesia kini memasuki tahap krusial dengan pemeriksaan terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat, seiring investigasi yang terus berjalan secara menyeluruh.
Pihak kampus memastikan penanganan kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan seluruh terduga saat ini menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak semua pihak.
“Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas,” ujarnya, Selasa (15/4/2026).
Penanganan kasus ini telah berjalan dalam koridor formal sejak korban melapor langsung ke Satgas PPK dengan melampirkan bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan dari perwakilan mahasiswa juga turut diverifikasi untuk memastikan akurasi fakta.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan kasus ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Meski sempat memunculkan dinamika sosial di lingkungan kampus, UI memastikan situasi tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik fisik.
Dalam proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI, yang mengacu pada regulasi nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tahapan yang tengah berjalan meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi. Hasil rekomendasi tersebut nantinya menjadi dasar pimpinan universitas dalam menentukan keputusan, termasuk kemungkinan sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.
UI menegaskan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Kampus juga memastikan kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait dijaga ketat selama proses berlangsung. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu jalannya penanganan kasus.
Sebagai langkah lanjutan, UI terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































