Kasus Pelecehan FH UI Masuk Tahap Investigasi, 16 Mahasiswa Diperiksa

5 hours ago 2

Kasus Pelecehan FH UI Masuk Tahap Investigasi, 16 Mahasiswa Diperiksa Kasus dugaan pelecehan di FH UI masuk tahap investigasi, 16 mahasiswa diperiksa oleh Satgas PPK. - TikTok.

Harianjogja.com, DEPOK— Penanganan dugaan kekerasan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kini memasuki tahap investigasi menyeluruh. Sebanyak 16 mahasiswa berstatus terduga tengah menjalani pemeriksaan oleh tim internal kampus.

Proses penanganan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas. Seluruh tahapan disebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak kampus menyatakan laporan kasus ini telah diterima secara resmi dari korban, lengkap dengan bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan dari perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran yang kini diverifikasi untuk memastikan akurasi fakta.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan dinamika kasus bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. “Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, situasi di lingkungan kampus sempat berkembang secara sosial, namun telah dikelola agar tidak berujung pada konflik fisik.

Dalam proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan regulasi internal yang mengacu pada standar nasional, termasuk Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 serta kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Tahapan yang tengah berlangsung meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi. Hasil rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan sanksi, mulai dari tindakan administratif hingga sanksi akademik berat sesuai tingkat pelanggaran.

UI menegaskan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban. Pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik disiapkan selama proses berlangsung, dengan menjaga kerahasiaan identitas seluruh pihak terkait.

Selain itu, kampus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.

Sebagai langkah lanjutan, UI juga melakukan penguatan sistem pencegahan melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |