Wamenaker Soroti Kompetensi dan Pelindungan Pekerja di Era AI

5 hours ago 4

Newswire

Newswire Senin, 24 Agustus 2026 10:07 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai penguatan kompetensi dan pelindungan pekerja menjadi kebutuhan penting di tengah perubahan dunia kerja. Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (AI), perubahan struktur industri, hingga mobilitas tenaga kerja turut mengubah kebutuhan di pasar kerja.

Afriansyah mengatakan pembangunan ketenagakerjaan perlu memastikan tenaga kerja mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Pada saat yang sama, pekerja juga harus mendapatkan pelindungan yang berkeadilan.

“Pembangunan ketenagakerjaan harus menghadirkan tiga hal, yakni pekerjaan yang layak, pekerja yang kompeten, dan pelindungan yang berkeadilan,” kata Afriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurut dia, perubahan yang berlangsung di dunia kerja menuntut sumber daya manusia memiliki kemampuan beradaptasi. Kondisi tersebut membuat peningkatan kompetensi menjadi salah satu fokus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Upaya peningkatan kompetensi dilakukan agar tenaga kerja dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dunia kerja. Kemnaker juga terus memperkuat peran balai pelatihan vokasi dalam menyiapkan sumber daya manusia dengan keterampilan yang relevan.

Pelatihan vokasi, kata Afriansyah, tidak sebatas memberikan keterampilan kepada peserta. Program tersebut juga diarahkan untuk membuat tenaga kerja lebih siap memasuki dunia kerja sekaligus beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

“Balai pelatihan vokasi memiliki peran penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja,” ujar Wamenaker Afriansyah.

Pelindungan Pekerja Jadi Bagian Penting

Selain meningkatkan kompetensi, Kemnaker memperkuat aspek pelindungan pekerja dalam pembangunan ketenagakerjaan. Pelindungan tersebut mencakup pemenuhan hak atas upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Afriansyah mengatakan pelindungan pekerja turut berperan dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Kepastian mengenai hak pekerja dan pelindungan, menurut dia, berjalan beriringan dengan kondisi yang mendukung keberlangsungan usaha serta pertumbuhan ekonomi.

“Pekerja yang kompeten harus didukung dengan pelindungan yang baik. Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun ketenagakerjaan yang kuat,” kata dia.

Perlindungan kerja merupakan fondasi utama dalam menjamin keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan fisik dan mental para pekerja di lingkungan tugasnya.

Penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ketat tidak hanya menghindarkan risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, tetapi juga memberikan rasa aman yang berdampak langsung pada peningkatan produktivitas dan loyalitas tenaga kerja.

Lebih dari sekadar pemenuhan hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, sistem perlindungan kerja yang solid menjadi investasi strategis bagi perusahaan untuk membangun keberlanjutan bisnis serta menciptakan iklim industri yang sehat dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |